Dirlantas Polda Metro Jaya Berlakukan Tilang Uji Emisi Resmi Mulai Besok, Kira-kira Berapa Dendanya?

- 31 Oktober 2023, 12:38 WIB
Tilang Uji Emisi. Dirlantas Polda Metro Jaya Berlakukan Tilang Uji Emisi Resmi Mulai Besok, Kira-kira Berapa Dendanya?
Tilang Uji Emisi. Dirlantas Polda Metro Jaya Berlakukan Tilang Uji Emisi Resmi Mulai Besok, Kira-kira Berapa Dendanya? /Antara/

BANJARNEGARAKU.COM - Mulai berlaku 1 November 2023, operasi tilang uji emisi ini dilakukan untuk menyikapi keprihatinan atas terjadinya polusi udara yang parah di Jakarta. Dirlantas Polda Metro Jaya akan berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memulai operasi tilang uji emisi.

Imbauan dan sosilaisasikan pada masyarakat, bahwa daripada masyarakat pengguna kendaraan bermotor akan mendapatkan sanksi tilang uji emisi, sebaiknya melakukan uji emisi kendaraannya secara mandiri.

Baca Juga: Juru Bicara Brigade Al Quds: Tentara Musuh Masuki Ladang Neraka

Dilansir banjarnegaraku.com dari Pikiranarakyat-depok.com pada 31 Oktober 2023, Tilang Uji Emisi Resmi Mulai Besok, Mau Tahu Berapa Dendanya.

Dikutip pula dari akun Instagram @polri_news, tilang uji emisi akan dilakukan mulai 1 November 2023. Operasi ini dilakukan khusus di daerah yang memiliki tingkat polusi udara yang tinggi, yakni Jakarta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum, selaku Dirlantas Polda Metro Jaya, mengajak masyarakat DKI Jakarta untuk segera melakukan uji emisi secara mandiri.

Baca Juga: Cerita Pemuda Pelopor Pangan 2023 asal Banjarnegara Hadiri Puncak Hari Sumpah Pemuda 95 di Monas

Hal ini penting dilakukan untuk menghindari tilang yang akan dilakukan Rabu besok, 1 November 2023. Penting bagi pemilik kendaraan untuk memastikan kendaraannya memenuhi standar emisi.

Bakal Dikenai Denda Bagi Kendaraan yang Tidak Memenuhi Standar Emisi

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiranrakyat-depok.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x