Kebijakan Perizinan Penggunaan Air Tanah: Sumur Air Warga Juga Harus Berizin

- 3 November 2023, 17:38 WIB
Air tanah yang dieksplorasi lewat sumur bor kini harus ada izin Kementerian ESDM. (foto ilustrasi instagram @laskarmojopahitlelon)
Air tanah yang dieksplorasi lewat sumur bor kini harus ada izin Kementerian ESDM. (foto ilustrasi instagram @laskarmojopahitlelon) /

 

BANJARNEGARAKU.COM - Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ediar Usman, menekankan pentingnya kebijakan perizinan penggunaan air tanah sebagai salah satu strategi dalam pengendalian air tanah secara berkeadilan dan berkelanjutan. Termasuk sumur air warga yang harus berizin.

Pentingnya pengelolaan air tanah menjadi sorotan utama dalam upaya menjaga ketersediaan sumber daya air yang semakin terbatas. Dengan regulasi yang jelas dan sanksi yang tegas, pemerintah berupaya memastikan bahwa air tanah dapat dimanfaatkan secara bijak untuk kepentingan semua pihak.

Baca Juga: Berbagai Cara Menabung Air dalam Tanah untuk Mengatasi Krisis Air di Masa Depan

Pentingnya Konservasi Air Tanah

Ediar Usman menegaskan bahwa perizinan penggunaan air tanah adalah bagian dari upaya konservasi air tanah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa air tanah dapat memberikan manfaat yang seimbang untuk berbagai kebutuhan masyarakat secara adil dan berkelanjutan. Konservasi air tanah menjadi kunci dalam mempertahankan ketersediaan air untuk generasi mendatang.

Regulasi Perizinan Air Tanah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penggunaan Sumber Daya Air, penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha dan kebutuhan bukan usaha pada kondisi atau kriteria tertentu harus dilakukan berdasarkan izin. Artinya, segala jenis kegiatan usaha yang menggunakan air tanah harus memperoleh izin terlebih dahulu.

Kewenangan Kementerian ESDM

Ediar Usman menekankan bahwa perizinan air tanah saat ini merupakan kewenangan Kementerian ESDM, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengawasi dan mengatur penggunaan air tanah secara cermat dan berkelanjutan.

Baca Juga: Penderitaan Warga Banjarnegara Saat Kemarau, Sumur Surut PDAM Tak Mengalir

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah