Dalam rapat dengan ketiga tim kampanye pasangan calon pada 29 November 2023, KPU telah menjelaskan rencana pelaksanaan debat pasangan calon kepada perwakilan media siaran rapat.
"Hal ini tidak keluar dari substansi norma Pasal 277 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023," kata Idham Holik, memberikan klarifikasi terkait langkah-langkah yang diambil oleh KPU dalam menyelenggarakan debat Pilpres 2024.***