Ditanya Soal Revisi UU MK, Stafsus Jokowi Berkelit, Silakan ke Menkopolhukam dan Menhukam....

- 6 Desember 2023, 23:50 WIB
Presiden Jokowi. Ditanya Soal Revisi UU MK, Stafsus Jokowi Berkelit, Silakan ke Menkopolhukam dan Menhukam....
Presiden Jokowi. Ditanya Soal Revisi UU MK, Stafsus Jokowi Berkelit, Silakan ke Menkopolhukam dan Menhukam.... /Foto: Antara/

BANJARNEGARAKU.COM - Kini sedang jadi sorotan, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana sempat menepis pertanyaan soal revisi undang-undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, dia mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menunjuk Menkopolhukam dan Menkumham untuk menangani perihal itu dan mengoordinasikannya dengan DPR RI.

"Terkait dinamika pembahasan RUU MK, silakan ditanyakan ke Menkopolhukam dan Menkumham," kata dia, di Jakarta, sebagaimana dikutip banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 6 Desember 2023.

Baca Juga: HATI-HATI! Polda Banten Imbau Warga Pesisir Waspada, Usai Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi...

Walaupun menyerahkan urusan UU MK kepada wakilnya, yaitu kedua menteri yang bersangkutan, dia menegaskan bahwa Jokowi selalu terbuka pada setiap masukan terkait reformasi hukum.

Sebelumnya, kementerian tersebut meminta Presiden Joko Widodo menolak untuk menyetujui pembahasan Revisi UU MK. Jawaban ini sekaligus merespons pernyataan Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Kemenko Polhukam.

"Presiden selalu terbuka menerima masukan dari berbagai pihak terkait reformasi hukum. Bahkan Presiden telah menerima masukan secara langsung dari Tim Reformasi Hukum yang dibentuk Kemenkopolhukam pada tanggal 14 September 2023 di Istana Bogor," kata Ari.

Baca Juga: Sakit Gigi Ini Solusinya, Ada Empat Bahan Alami Ini Ampuh Atasi Sakit Gigi

Ditambahkan Ari, masyarakat harus tahu bahwa DPR RI lah yang menginisiasi revisi keempat UU MK. Sebelumnya, Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Kemenkopolhukam meminta Presiden menolak menyetujui pembahasan Revisi UU MK.

Ternyata yang menjadi sorotan adalah aturan yang terkait batas usia Hakim MK yang menyebutkan hakim yang telah menduduki jabatan lebih dari 5 tahun dan kurang dari 10 tahun harus mendapatkan konfirmasi dari lembaga pengusul jika hendak melanjutkan jabatan hingga 10 tahun.

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x