Djoko Setijowarno: Yogyakarta Diprediksi Penuh Sesak di Masa Libur Nataru 2023

- 10 Desember 2023, 06:44 WIB
Pakar Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno
Pakar Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno /Ali A/

Berikut ini adalah warning akhir tahun 2023 dari Djoko Setijowarno, pakar transportasi Indonesia.
Berikut ini adalah warning akhir tahun 2023 dari Djoko Setijowarno, pakar transportasi Indonesia.

Potensi pergerakan per provinsi:
Provinsi Papua Barat (53,76 persen)
Provinsi Sumatera Utara (50,37 persen)
Provinsi Nusa Tenggara Timur (51,36 persen)
Provinsi Papua (49,63 persen), dan
Provinsi Maluku (47,18 persen).

Baca Juga: 2023-2024 adalah Tahun Wakaf Indonesia, Ini Penjelasan Prof M Nuh di Pengukuhan Pengurus Perwakilan BWI Jateng

Lima besar asal daerah nasional adalah:
Provinsi Jawa Timur 16,30 persen (17,54 juta orang)
Jabodebatek 13,74 persen (14,81 juta orang)
Provinsi Jawa Tengah 13,21 persen (14,22 juta orang)
Provinsi Jawa Barat 10,39 persen (11,18 juta orang), dan
Provinsi Sumatera Utara 6,93 persen (7,45 juta orang).

Sementara lima besar tujuan daerah nasional adalah:
Provinsi Jawa Timur 15,18 persen (16,34 juta orang)
Provinsi Jawa Tengah 13,80 persen (14,86 juta orang)
Provinsi Jawa Barat 11,62 persen (12,51 juta orang), dan
Provinsi DI Yogyakarta 8,9 persen (9,60 juta orang).

Sedangkan tujuan kota terbanyak nasional adalah Kota Yogyakarta 4,13 persen (4,45 juta orang).

Potensi pergerakan Jabodetabek pada Nataru 2023/2024 adalah 43,92 persen atau sebanyak 14,81 juta orang.

Baca Juga: Bambang Susantono Dianugerahi Undip Gelar Profesor Kehormatan Bidang Keahlian Kota Layak Huni dan Berkelanjutan

Dari 43,92 persen yang bepergian ke luar kota, yang memilih bepergian untuk liburan Natal 5,28 persen (1,78 juta orang), untuk Natal dan Tahun Baru 18,91 persen (6,38 juta orang), serta pergi untuk tahun baru 19,73 persen (6,66 juta orang).

Pilihan mobil pribadi yang tertinggi, yakni 25,24 persen (3,74 juta orang).
Pilihan berikutnya, kereta antarkota 20,47 persen (3,03 juta orang), bus 12,58 persen (1,86 juta orang).
Pilihan rute pengguna mobil adalah Tol Trans Jawa 31,66 persen, Tol Cipularang 19,12 persen, Tol Jagorawi 15 persen, Tol Jakarta - Merak 7,35 persen.

Rawan di perlintasan sebidang

Kecelakaan maut di pelintasan sebidang terus berulang. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyebutkan pemerintah atau pemda seharusnya menutup pelintasan sebidang yang tak berizin. Jika jalan nasional, wewenangnya ada di pemerintah pusat. Begitupun jalan provinsi dan kabupaten.

Pemerintah pusat dan daerah idealnya menutup pelintasan sebidang yang rawan kecelakaan. Namun, pemerintah juga bisa menyediakan jalan layang atau underpass agar pengendara tidak melintasi jalur itu lagi.

Di sisi lain, pengguna jalan juga harus waspada. UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengendara berhenti ketika sinyal kereta sudah berbunyi dan palang pintu kereta api tertutup.

Akhir-akhir ini banyak kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang pada malam hari. Dan lokasi berada di perdesaan.

Perlintasan sebidang banyak bermunculan seiring meluasnya kawasan permukiman ke desa-desa.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Djoko Setijowarno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah