3. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
4. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan, dan
5. Penyampaian laporan dan.atau temuan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL
Nah itu tadi penjelasan mengenai apa itu pengawas TPS dan wewenangnya.***