KPU Buka Pendaftaran KPPS Mulai Hari Ini! Berikut Syarat dan Besaran Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024

- 11 Desember 2023, 10:54 WIB
Dibuka Mulai 11 Desember 2023, Ini Syarat dan Tahapan Rekrutmen Anggota KPPS Pemilu 2024
Dibuka Mulai 11 Desember 2023, Ini Syarat dan Tahapan Rekrutmen Anggota KPPS Pemilu 2024 / YouTube/KPU RI

BANJARNEGARAKU.COM - Komisi Pemilihan Umum atau KPU secara resmi telah membuka pendaftaran KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada pemilihan umum atau pemilu serentak 2024, mulai hari ini, Senin 11 Desember 2023.

Petugas KPPS ini ditempatkan pada tiap TPS (Tempat Pemungutan Suara), yang akan berlangsung pada pemilu serentak 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang.

KPPS memilki tugas untuk melaksanakan pemungutan suara di tiap TPS yang terdiri dari 7 orang. Terdiri atas Ketua merangkap Anggota dan 6 orang lainnya sebagai Anggota.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Ini Rangkaian Promo Puncak Shopee 12.12 Birthday Sale

Dalam mendaftar sebagai calon anggota KPPS, pendaftar harus memenuhi dan melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan KPU (PKPU No 8 Tahun 2022).

Persyaratan Calon Anggota KPPS untuk Pemilu 2024

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi KPPS;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x