4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun;
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Dokumen Persyaratan yang Harus Dilengkapi
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
2. Fotocopy KTP-El sebanyak 1 Lembar