BANJARNEGARAKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegur calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, karena menunjukkan perilaku yang dianggap tidak pantas selama debat pertama calon presiden Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Selasa (12/12).
Diberitakan Antara bahwa Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dengan tegas menyatakan bahwa perilaku yang ditunjukkan oleh Gibran tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam debat.
Baca Juga: Kampanye Hari ke-17 Capres Nomor Urut 1, Tanpa Ditemani Cak Imin Anies Baswedan di Provinsi Jambi
Posisinya sebagai peserta Pemilu menuntut adanya sikap yang santun dan menghormati proses debat. KPU menilai gerakan isyarat atau gestur bersorak yang ditunjukkan oleh Gibran sebagai pelanggaran etika dalam debat.
"Saat evaluasi dan rapat persiapan debat selanjutnya, kami akan menyampaikan teguran ini sebagai bagian dari evaluasi untuk penyelenggaraan debat berikutnya," tambah Hasyim seperti dikutip dari Antara.
Saat debat pertama calon presiden Pemilu 2024 berlangsung, Gibran Rakabuming Raka melakukan aksi berdiri, berteriak, dan bertepuk tangan untuk mengajak para penonton ikut bersorak. Aksinya ini terjadi ketika Prabowo Subianto sedang merespons pertanyaan dari Anies Baswedan.
Baca Juga: Maraton Kampanye Hari ke-17 Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Pilpres 2024
Meski para pendukung Prabowo-Gibran semakin bersorak dengan gerakan tubuh yang dilakukan oleh Gibran, aksi ini dianggap tidak pantas oleh KPU, yang kemudian memberikan teguran secara resmi kepada Gibran.