Perilaku tersebut dinilai oleh KPU sebagai bentuk pelanggaran terhadap etika dan tata tertib dalam perdebatan, mengingat calon presiden diharapkan menjaga sikap dan perilaku yang mendukung terciptanya debat yang kondusif dan bermartabat.***
Perilaku tersebut dinilai oleh KPU sebagai bentuk pelanggaran terhadap etika dan tata tertib dalam perdebatan, mengingat calon presiden diharapkan menjaga sikap dan perilaku yang mendukung terciptanya debat yang kondusif dan bermartabat.***
Editor: Afif Fatkhurahman
Sumber: Antara