BANJARNEGARAKU.COM - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang, dari Fakultas Hukum, telah resmi dinonaktifkan dari jabatannya menyusul kasus yang mencuat terkait dugaan kekerasan seksual.
Dari kasus tersebut, Melki menerima surat penonaktifan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua BEM UI sebagai tindak lanjut dari aturan internal BEM UI pada 18 Desember 2023.
Baca Juga: Yulnetri Junaidi Pimpin DWP Banyumas, Kolaborasi dan Keberlanjutan dalam Membangun Kesejahteraan
Meski demikian, Melki menyatakan bahwa proses penonaktifan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku di BEM UI, meskipun belum mengetahui secara pasti pelanggaran aturan yang didakwakan kepadanya.
"Sampai hari ini saya memang belum tahu melanggar aturan apa. Saya juga merasa tidak pernah melanggar aturan apapun, apalagi terkait kekerasan seksual," kata Melki mengonfirmasi.
Sementara itu, Direktur Kemahasiswaan Universitas Indonesia, Badrul Munir, mengonfirmasi adanya laporan dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan atas nama Melki kepada BEM dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI.
Ditambahkan Badrul, bahwa BEM UI memiliki aturan internal yang mewajibkan penonaktifan pengurus yang dilaporkan atau terlibat dalam kasus kekerasan seksual. Hal ini mengarah pada proses penonaktifan Melki yang dilakukan oleh BEM UI.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Satgas PPKS UI, juga mengkonfirmasi penerimaan laporan tersebut. Satgas PPKS UI mengonfirmasi bahwa Melki Sedek Huang merupakan terlapor dalam kasus ini. Mereka sedang melakukan proses pemeriksaan terkait laporan tersebut, namun tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut karena terikat pada aturan yang berlaku.