Kabar Gembira TASPEN CAIR 1 Januari 2024, Cek Daftar Tabel Gaji Pensiunan PNS Golongan I - IV

- 25 Desember 2023, 15:58 WIB
Kabar Gembira TASPEN CAIR 1 Januari 2024, Cek Daftar Tabel Gaji Pensiunan PNS Golongan I - IV
Kabar Gembira TASPEN CAIR 1 Januari 2024, Cek Daftar Tabel Gaji Pensiunan PNS Golongan I - IV /Ayu Aprilia Ningsih/portalpekalongan.com

BANJARNEGARAKU.COM – Mengingat sebelumnya telah disampaikan kenaikan gaji pensiunan PNS pada 16 Agustus 2023 silam. Di mana Presiden Jokowi menetapkan kenaikan gaji pokok pensiunan PNS sebesar 12 persen.

Sebagai tindak lanjut atas penetapan dari Presiden Jokowi tersebut maka Taspen bisa cair pada 1 Januari 2024. Artinya pihak Taspen siap menyalurkan gaji pensiunan PNS pada tanggal 1 Januari 2024 mendatang.

Baca Juga: INGAT! Sebagai ASN di Indonesia Wajib Ingat Aturan Ini, Ada 5 Hal dalam UU No 20 Tahun 2023, Apakah Itu?

Seperti yang telah kita ketahui bahwa Taspen senantiasa memberikan gaji pensiunan PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lebih tepatnya Taspen memberikan gaji sesuai dengan golongan yang diemban pensiunan PNS.

Dengan begitu, kenaikan gaji pokok pensiunan PNS juga telah masuk di dalam APBN 2024. Pensiunan PNS akan menerima gaji terbaru di tahun 2024 kelak. Namun, dalam skemanya, pemerintah belum menerbitkan aturan terkait PP terbaru mengenai gaji pensiunan PNS.

Sedangkan, Taspen juga menegaskan perihal gaji pensiunan PNS di bulan Januari dalam unggahan di kolom Instagram resmi mereka.

Baca Juga: Liga Inggris: Wolves Taklukan Chelsea 2-1

Dilansir dari laman Instagram @taspen pada 23 Desember 2023 di mana seorang netizen mengajukan pertanyaan perihal gaji di bulan Januari.

PP Nomor 18 Tahun 2019

Taspen di tanggal 1 Januari 2024 masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya. Adapun besaran gaji pensiunan PNS yang akan dicairkan.

Inilah gaji pensiunan PNS berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2019.

Gaji Pensiun PNS pokok:

Golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900.

Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000.

Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800.

Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900.

Baca Juga: Selamat Kepada PNS dan Pensiunan, KEMENKEU Umumkan Kenaikan Gaji Mulai 1 Januari 2024

Gaji Pensiun untuk Janda/Duda Pensiun PNS:

Golongan I Rp1.170.600.

Golongan II antara Rp1.170.600-Rp1.375.200.

Golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000.

Golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500.

Gaji Pensiun Janda/Duda yang ditinggal PNS meninggal:

Golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800.

Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500.

Golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300.

Golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600.

Baca Juga: Hobi Makan Petai? Ini Lima Manfaat Makan Petai Bagi Kesehatan, Jarang Orang Tahu....

Demikianlah informasi terkait besaran gaji pensiunan PNS berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2019 yang akan disalurkan Taspen tanggal 1 Januari 2024 mendatang. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah