Mengutip hasil perhitungan Dinas Perhubungan Pekanbaru (2023), warga kota Pekanbaru mengeluarkan biaya transportasi per bulan sekitar Rp 1.060.000 (34 persen) dari pendapatan bulanan. Asumsi UMK Kota Pekanbaru Rp 3.100.000, biaya transportasi yang menjadi kebutuhan per bulan Rp 1.060.000 (biaya modal motor Rp 500 ribu, biaya bahan bakar Rp 250 ribu, biaya pemeliharaan Rp 100 ribu, biaya administrasi Rp 20 ribu dan biaya parkir Rp 90 ribu).
Sebelumnya, Pemkot. Pekanbaru sudah punya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berisikan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (penetapan prioritas angkutan massal melalui lajur atau jalur atau jalan khusus, Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dalam kota, Penetapan Kawasan Perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan di daerah, Penetapan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan.
Baca Juga: Bayi Suka Menghisap Jari Aman Nggak Sih? Begini Penjelasan dr.Sung
Sekarang sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam PP tersebut di pasal 25, menyebutkan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum
Untuk menindaklanjuti PP tersebut. Pemkot. Pekanbaru bersama DPRD Kota Pelanbaru telah menyusun Perda yang memberikan rekomendasi 5 persen dari APBD untuk peningkatan dan pengembangan angkutan umum Trans Metro Pekanbaru.
Sekarang agar Pemkot Pekanbaru lebih serius urus angkutan umum, dibuatlah Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal di Pekanbaru.
Perda tersebut berisikan Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal; perencanaan, pengelolaan dan pengembangan; peningkatan penggunaan angkutan umum massal; pembatasan kendaraan bermotor perorangan, insentif sebesar 5 persen dari APBD, tanggungjawab pemerintah daerah, pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan pembiayaan.
Prinsip penyelenggaraan angkutan massal di Kota Pekanbaru, Pemkot. Pekanbaru menganggap transportasi umum sebagai kebutuhan dasar.
Baca Juga: Arus Balik dari Timur akan Serbu Jakarta pada 1 Januari 2024
Kota Pekanbaru akan menjadi kota besar dengan mobilitas tinggi, sehingga angkutan umum massal akan mejadi tulang punggung (back bone) pembangunan kota dan masyarakat.
Sektor perhubungan merupakan urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, tetapi perlu diberikan skala prioritas untuk peningkatan pelayanan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.