KIP: Jika Presiden Ambil Cuti Kampanye pada Pemilu 2024, Harus Terbuka dan Diumumkan ke Publik

- 25 Januari 2024, 10:38 WIB
Wakil Ketua KIP RI Arya Sandhiyudha Presiden jika ikut Berkampanye harus Diumumkan
Wakil Ketua KIP RI Arya Sandhiyudha Presiden jika ikut Berkampanye harus Diumumkan /

Arya menyoroti Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sebagai acuan bagi presiden dan pejabat publik.

Ia berharap agar sosialisasi dan pemahaman mendetail mengenai regulasi ini dapat disampaikan dengan baik kepada KPU, Bawaslu, dan pejabat publik untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas jabatan.***

 

Halaman:

Editor: Afif Fatkhurahman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x