Arya menyoroti Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sebagai acuan bagi presiden dan pejabat publik.
Ia berharap agar sosialisasi dan pemahaman mendetail mengenai regulasi ini dapat disampaikan dengan baik kepada KPU, Bawaslu, dan pejabat publik untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas jabatan.***