BANJARNEGARAKU.COM - Sebagai salah satu garda terdepan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus memahami tugas dan juga data pemilih. pasalnya saat ini akan memasuki tahapan penting menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan digelar pada 14 Februari 2024.
Petugas KPPS harus mengerti dan memahami secara mendalam tentang perbedaan antara Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) menjadi krusial.
Baca Juga: Longsor Nagasari Banjarnegara, 4 Rumah Terdampak 42 Orang Mengungsi
Dikutip banjarnegaraku.com dari ngawi.pikiran-rakyat.com, ini sebagai landasan partisipasi dalam proses demokrasi, pemilih dan petugas KPPS perlu memahami secara jelas ketiga jenis daftar pemilih ini. DPT, sebagai basis utama, mengacu pada daftar pemilih yang telah terverifikasi dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Yang tak kalah pentingnya adalah pemilih juga harus memahami peran DPTb yang memungkinkan pemilih untuk pindah memilih ke TPS lain dalam keadaan tertentu. Selain itu, DPK menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan, karena merupakan daftar pemilih yang belum terdaftar dalam DPT atau DPTb, tetapi memiliki identitas diri yang sah.
Selain itu, pemahaman mendalam tentang perbedaan ini akan membantu menjamin setiap hak suara terhitung dalam proses demokrasi yang transparan dan adil.
Sehingga, dengan penerapan aturan yang jelas dan pemahaman yang baik tentang perbedaan antara ketiga jenis daftar pemilih ini, diharapkan proses pemilihan pada Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan efisien.
Menjelang Pemilu 2024, mari bersama-sama memperdalam pengetahuan tentang DPT, DPTb, dan DPK guna memastikan bahwa setiap warga negara dapat berpartisipasi secara optimal dalam menentukan masa depan bangsa melalui hak suara mereka.