1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
DPT merupakan daftar pemilih yang telah terverifikasi dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Daftar ini disusun berdasarkan data pemilih pemilu terakhir dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Gus Ali Gondrong di Banjarnegara: Pilih Ganjar Berarti Bareng Saya
Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau identitas lainnya.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
DPTb adalah daftar pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tetapi ingin pindah memilih ke TPS lain karena keadaan tertentu, seperti tugas dinas, pendidikan, perjalanan, atau sakit.
Proses pindah memilih harus diurus paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Pemilih DPTb membawa formulir A5 dan e-KTP saat mencoblos di TPS baru.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
DPK merujuk kepada pemilih yang belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb, namun memiliki identitas diri yang sah, seperti e-KTP, surat keterangan (Suket), Kartu Keluarga, paspor, atau SIM. Pemilih DPK dapat memberikan suara di TPS yang sesuai dengan alamat pada identitas dirinya.