KPPS Harus Paham! Ada Perbedaan Antara DPT, DPTb, dan DPK dalam Pemilu 2024, Cek Faktanya Berikut Ini....

- 6 Februari 2024, 11:22 WIB
Ketahui perbedaan singkatan DPT, DPTb dan DPK Pemilu 2024. KPPS Harus Paham! Ada Perbedaan Antara DPT, DPTb, dan DPK dalam Pemilu 2024, Cek Faktanya Berikut Ini....
Ketahui perbedaan singkatan DPT, DPTb dan DPK Pemilu 2024. KPPS Harus Paham! Ada Perbedaan Antara DPT, DPTb, dan DPK dalam Pemilu 2024, Cek Faktanya Berikut Ini.... /Tangkap layar Zona Banten

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

DPT merupakan daftar pemilih yang telah terverifikasi dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Daftar ini disusun berdasarkan data pemilih pemilu terakhir dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Gus Ali Gondrong di Banjarnegara: Pilih Ganjar Berarti Bareng Saya

Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau identitas lainnya.

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

DPTb adalah daftar pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tetapi ingin pindah memilih ke TPS lain karena keadaan tertentu, seperti tugas dinas, pendidikan, perjalanan, atau sakit.

Proses pindah memilih harus diurus paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Pemilih DPTb membawa formulir A5 dan e-KTP saat mencoblos di TPS baru.

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

DPK merujuk kepada pemilih yang belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb, namun memiliki identitas diri yang sah, seperti e-KTP, surat keterangan (Suket), Kartu Keluarga, paspor, atau SIM. Pemilih DPK dapat memberikan suara di TPS yang sesuai dengan alamat pada identitas dirinya.

Baca Juga: Bansos jadi Alat Politik, si Miskin Cuma Diperalat Menangkan Pemilu Pilpres 2024, Ini Kata Said Abdullah...

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: ngawi.pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x