KPPS Harus Paham! Ada Perbedaan Antara DPT, DPTb, dan DPK dalam Pemilu 2024, Cek Faktanya Berikut Ini....

- 6 Februari 2024, 11:22 WIB
Ketahui perbedaan singkatan DPT, DPTb dan DPK Pemilu 2024. KPPS Harus Paham! Ada Perbedaan Antara DPT, DPTb, dan DPK dalam Pemilu 2024, Cek Faktanya Berikut Ini....
Ketahui perbedaan singkatan DPT, DPTb dan DPK Pemilu 2024. KPPS Harus Paham! Ada Perbedaan Antara DPT, DPTb, dan DPK dalam Pemilu 2024, Cek Faktanya Berikut Ini.... /Tangkap layar Zona Banten

Mereka harus menunjukkan identitas diri kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat mencoblos.

Perbedaan DPTb dan DPK:

- DPTb terdaftar dalam DPT suatu TPS, sedangkan DPK belum terdaftar.

- DPTb dapat pindah memilih karena keadaan tertentu, sementara DPK memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

- Pemilih DPTb membawa KTP-el dan surat pindah memilih A5, sedangkan pemilih DPK membawa KTP-el ke TPS sesuai dengan alamat pada KTP-el.

Sebagai persiapan menghadapi Pemilu 2024, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara DPT, DPTb, dan DPK. Daftar pemilih yang tepat akan memastikan setiap suara terhitung dengan baik.

Baca Juga: 9 Jam Kerja Sigap Tim Gabungan Bersihkan Longsor Jalan Provinsi di Banjarnegara

Ingatlah bahwa DPT wajib membawa KTP-el dan undangan memilih C6. Dengan pemahaman yang baik, kita dapat menjalani proses pemilihan dengan lancar dan demokratis.

Demikianlah informasi tentang perbedaan DPT, DPTb, dan DPK dalam Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.***

DISCLAIMER: Sebagian dari artikel ini sudah tayang di ngawi.pikiran-rakyat.com pada 1 Februari 2024, dengan judul: Kpps Wajib Tahu! Ini Dia Perbedaan Antara DPT, DPTb, dan DPK dalam Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: ngawi.pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x