Mereka harus menunjukkan identitas diri kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat mencoblos.
Perbedaan DPTb dan DPK:
- DPTb terdaftar dalam DPT suatu TPS, sedangkan DPK belum terdaftar.
- DPTb dapat pindah memilih karena keadaan tertentu, sementara DPK memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
- Pemilih DPTb membawa KTP-el dan surat pindah memilih A5, sedangkan pemilih DPK membawa KTP-el ke TPS sesuai dengan alamat pada KTP-el.
Sebagai persiapan menghadapi Pemilu 2024, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara DPT, DPTb, dan DPK. Daftar pemilih yang tepat akan memastikan setiap suara terhitung dengan baik.
Baca Juga: 9 Jam Kerja Sigap Tim Gabungan Bersihkan Longsor Jalan Provinsi di Banjarnegara
Ingatlah bahwa DPT wajib membawa KTP-el dan undangan memilih C6. Dengan pemahaman yang baik, kita dapat menjalani proses pemilihan dengan lancar dan demokratis.
Demikianlah informasi tentang perbedaan DPT, DPTb, dan DPK dalam Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.***
DISCLAIMER: Sebagian dari artikel ini sudah tayang di ngawi.pikiran-rakyat.com pada 1 Februari 2024, dengan judul: Kpps Wajib Tahu! Ini Dia Perbedaan Antara DPT, DPTb, dan DPK dalam Pemilu 2024.