THR Lebaran 2024 Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan dan Besarannya Berapa? Begini Penjelasannya....

- 27 Maret 2024, 14:54 WIB
Ilustrasi THR cair. THR Lebaran 2024 Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan dan Besarannya Berapa? Begini Penjelasannya....
Ilustrasi THR cair. THR Lebaran 2024 Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan dan Besarannya Berapa? Begini Penjelasannya.... /@jcomp/freepik

Sedangkan, untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, THR diberikan sepadan dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah.

2. Pekerja/Buruh Berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas

Jika seseorang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka pekerja/buruh berhak mendapatkan THR lebaran sebesar gaji satu bulan. Dimana THR tersebut dihitung dari rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum lebaran 2024.

Namun, jika yang bersangkutan belum mencapai masa kerja 12 bulan, maka pekerja/buruh berhak mendapatkan THR sebesar gaji satu bulan, yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulannya.

Baca Juga: Prakiraan Musim Kemarau BMKG untuk Kabupaten Banjarnegara, Terjadi El Nino

3. Pekerja/Buruh Upahnya Ditetapkan Berdasarkan Satuan Hasil

Untuk pekerja/buruh upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, berhak mendapatkan THR gaji satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata gaji selama 12 bulan sebelum hari raya keagamaan.

Informasi tambahan: THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan pendapatan diluar gaji yang didapatkan oleh pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan. THR ini sudah menjadi tradisi yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerjanya.

Baik itu hari raya idul fitri/lebaran, maupun hari raya keagamaan lain bagi pekerja yang merayakannya. Tunjangan Hari Raya atau THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan tunjangan diberikan secara tunai.

Baca Juga: Jelang Lebaran! Pj Bupati Banjarnegara Sidak Pasar Kota dan Toko Modern

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Pikiranrakyat-Depok.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x