THR Lebaran 2024 Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan dan Besarannya Berapa? Begini Penjelasannya....

- 27 Maret 2024, 14:54 WIB
Ilustrasi THR cair. THR Lebaran 2024 Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan dan Besarannya Berapa? Begini Penjelasannya....
Ilustrasi THR cair. THR Lebaran 2024 Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan dan Besarannya Berapa? Begini Penjelasannya.... /@jcomp/freepik

BANJARNEGARAKU.COM - Jelang Lebaran 2024 atau memasuki pertengahan bulan Ramadhan 2024, banyak masyarakat yang mempertanyakan kapan Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi salah satu topik yang hangat diperbincangkan.

Pasalnya banyak orang yang sudah berharap dengan THR lebaran 2024, untuk menunjang kebutuhan pokok hari raya termasuk kebutuhan untuk mudik dan kebutuhan tambahan seperti membeli baju lebaran.

Baca Juga: Antisipasi Kerusakan Tebing, Pekerjaan Sodetan Sungai Klawing Kembali Dilanjutkan

Kemudian siapa saja yang berhak mendapat THR dan berapa besarannya?

Dikutip banjarnegaraku.com dari PikiranRakyat-Depok.com pada Rabu, 27 Maret 2024, THR Lebaran 2024 diberikan kepada pekerja dan buruh.

Mulai dari pekerja/buruh upah bulanan, pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, dan pekerja/buruh upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil. Dengan besaran dana yang berbeda-beda, berikut rinciannya.

Besaran Dana THR Lebaran 2024

1. Pekerja/Buruh Upah Bulanan

Kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar gaji satu bulan upah.

Baca Juga: Operasi Pekat Candi 2024, Polres Banjarengara Ungkap 14 Kasus

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Pikiranrakyat-Depok.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Formasi PPPK 2023 Provinsi Jambi

22 September 2023, 19:09 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Brebes

22 September 2023, 19:02 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Bengkulu Tengah

22 September 2023, 18:56 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Sigi

22 September 2023, 18:37 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah

x