Sandra Dewi Nasibnya Bakal Serupa, Usai Suami Harvey Moeis Terjerat Kasus Korupsi Ratusan Triliun....

- 2 April 2024, 22:32 WIB
Sandra Dewi Nasibnya Bakal Serupa, Usai Suami Harvey Moeis Terjerat Kasus Korupsi Ratusan Triliun....
Sandra Dewi Nasibnya Bakal Serupa, Usai Suami Harvey Moeis Terjerat Kasus Korupsi Ratusan Triliun.... /Instagram / sandradewi/

BANJARNEGARAKU.COM - Kasus korupsi yang menimpa suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis, masih menjadi perbincangan hangat di kalangan publik. Dan kabar terbaru kasus suami Sandra Dewi tersebut, diduga Sandra Dewi pun akan mengalami nasib yang sama, terseret kasus korupsi.

Kasus ini akan terus berkembang menurut hasil penyelidikan, pasalnya tindakannya merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Sandra Dewi tampaknya akan terseret bahkan terancam dilaporkan ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Pasar Murah Ramadhan Desa Candiwulan, Pemkab Purbalingga Sediakan 2800 Paket Sembako Murah

Dikutip banjarnegaraku.com dari jabar.pikiran-rakyat.com, setelah sebelumnya Harvey Moeis ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara sampai Rp271 triliun. Kini, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Organisasi Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) mengambil langkah tegas dengan melaporkannya ke pihak berwenang. Kini, Sandra Dewi tampaknya menghadapi konsekuensi dari kasus korupsi yang melibatkan sang suami.

PHPK menyatakan, bahwa mereka akan melaporkan Sandra Dewi ke Kejaksaan Agung pada hari ini, Selasa, 2 April 2024. Mereka menduga artis itu juga terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan Harvey.

Baca Juga: Putaran Ketiga, Pasar Murah Ramadhan Kembali Digelar di Candiwulan, Bupati Tiwi Turun Langsung Layani Warga...

"Kami meminta kiranya penyidik Kejaksaan untuk merapikan pasal tindak pencurian dalam kasus ini, yang mana menurut kami secara patut diduga Sandra Dewi dapat dikenakan pasal 55 Undang-undang pencucian uang," ungkap perwakilan PHPK pada Selasa, 2 April 2024.

Selain itu masih menurut PHPK, Sandra Dewi diduga menerima dana dari praktik korupsi dalam perdagangan timah.

Dan bila terbukti, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa penerimaan atau pengendalian harta yang diketahui sebagai hasil tindak pidana dapat dikenakan hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga: Usai Diperiksa Kejagung, Benarkah Terlibat Korupsi Rp271 Triliun? Robert Priantono Bonosusatya Bungkam

Dijelaskan PHPK, pihaknya mendorong penyidik Kejaksaan untuk menyelidiki lebih lanjut kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, terutama dengan adanya dugaan keterlibatan Sandra Dewi.

Dan selanjutnya, mereka juga menuntut agar penyidik memeriksa pengetahuan Sandra Dewi tentang aktivitas kriminal suaminya.

"Penyidik Kejaksaan harus memeriksa apakah Sandra Dewi mengetahui dari mana hasil suaminya mendapatkan uang tersebut," ia melanjutkan.

Baca Juga: Ternyata! Ini Makna Malam Lailatul Qadar. Mulai dari Pengaturan Perjalanan Manusia Hingga Malam yang Sempit

Dari hasil penyelidikan sementara, PHPK juga mengkritik sumber kekayaan Sandra Dewi yang mencurigakan, mengingat ia sudah tidak aktif lagi dalam industri hiburan Tanah Air.

Dukungan untuk tindakan PHPK ini juga datang dari pihak netizen yang prihatin dengan praktik korupsi yang merajalela.***

DISCLAIMER: Sebagian dari artikel ini sudah tayang di jabar.pikiran-rakyat.com pada 2 April 2024, dengan judul: Nasib Sandra Dewi Usai Suami Harvey Moeis Terjerat Kasus Korupsi Ratusan Triliun, Bakal Terseret Juga?

 

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: jabar.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah