Potongan Pajak Pembelian Emas
Potongan pajak untuk pembelian emas batangan juga berlaku sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Dengan adanya perubahan harga emas ini, para investor dan penggemar emas dapat terus memantau perkembangan harga serta kebijakan pajak yang berlaku untuk transaksi emas.***