Setelah Ruben Onsu dan Sarwendah Bercerai, Bagaimana Nasib Hak Asuh Betrand Peto....

- 14 Juni 2024, 11:30 WIB
Setelah Ruben Onsu dan Sarwendah Bercerai, Bagaimana Nasib Hak Asuh Betrand Peto....
Setelah Ruben Onsu dan Sarwendah Bercerai, Bagaimana Nasib Hak Asuh Betrand Peto.... /Istimewa/

BANJARNEGARAKU.COM - Gugatan cerai Ruben Onsu terdaftar di Pengadilan Negeri Selatan pada 11 Juni 2024 dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Diketahui bahwa presenter Ruben Onsu telah mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Sarwendah.

Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menjelaskan bahwa isi gugatan cerai Ruben Onsu terhadap Sarwendah bukan hanya soal tuntutan perceraian saja. Namun pihak pengadilan belum bisa mengungkapkan alasan Ruben Onsu menggugat cerai istrinya.

Baca Juga: Pahami! Pelajar Penting Waspadai Paham Intoleransi dan Radikalisme, Berikut Kata Bupati Tiwi....

"Tentu alasannya ada dalam berkas gugatan, tetapi tidak bisa kami sampaikan karena perkara perceraian ini sifatnya tertutup," ujar Tumpanuli Marbun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024.

Dikutip banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com, bahwa kabar tersebut memunculkan spekulasi tentang nasib Betrand Peto, anak angkat dari Ruben Onsu dan Sarwendah jika orangtua angkatnya itu bercerai.

Alasan Gugatan Cerai

Sementara itu, Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, yang mendaftarkan gugatan ini, menyatakan bahwa perceraian ini telah dipikirkan dengan matang oleh kedua belah pihak.

Baca Juga: Hari Donor Darah Sedunia 14 Juni 2024, Sosok di Balik Terciptanya Golongan Darah ABO, Berikut Asal-usulnya....

"Saya sudah diminta Ruben untuk membuka komunikasi ke Sarwendah, melalui pengacaranya," ungkap Minola saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Jadi menurut Minola, bahwa keputusan mengenai kelanjutan pernikahan diserahkan kepada Sarwendah.

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah