Terkait Sumbangan Sekolah, Heling Suhono: Silakan Baca Pasal 12 Permendikbud No 44 Tahun 2012

4 Oktober 2023, 23:04 WIB
Heling Suhono, Kabid SD Dindikpora Banjarnegara /Sumarsi/

BANJARNEGARAKU.COM - Heling Suhono, Kabid SD Dindikpora Banjarnegara merasa perlu memberi penjelasan secara detail kepada masyarakat luas terkait apa itu iuran, pungutan, dan sumbangan.

"Saya tegaskan, sekolah negeri dilarang memungut atau melakukan pungutan kepada orangtua, wali, atau siswanya. Sekolah negeri hanya boleh menerima sumbangan. Lebih jelasnya silakan baca Pasal 12 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012," tegas Heling Suhono kepada banjarnegaraku.com, Rabu 4 Oktober 2023.

Terkait sumbangan sekolah, Heling Suhono meminta masyarakat membaca sampai tuntas Pasal 12 Permendikbud No 44 Tahun 2012 sehingga bisa memahami dan membedakan apa itu sumbangan, apa itu pungutan, apa itu iuran, serta mana yang diperbolehkan mana yang tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD MI Kurmer, Halaman 97, Mari Refleksikan Bab 3 Magnet, Listrik, dan Teknologi

Berikut itu bunyi Pasal 12 Permendikbud No 44 Tahun 2012:

1. Masyarakat di luar penyelenggara dan satuan pendidikan dasar yang didirikan masyarakat, serta peserta didik atau orang tua/walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan kepada satuan pendidikan dasar.
2. Satuan pendidikan dasar dapat menerima sumbangan.
3. Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan.

"Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa Satuan Pendidikan negeri hanya boleh menerima sumbangan dan dilarang melakukan pungutan. Sedang sekolah swasta boleh menerima sumbangan dan boleh memungut."

Baca Juga: CPNS di 5 Instansi Ini Sepi Peminat, Bahkan Masih dibawah 10 Pelamar

Sebagaimana kita ketahui bersama, akhir-akhir ini kalangan pendidik terutama para kepala sekolah merasa resah karena unggahan video viral di medsos mengenai sumbangan sekolah.

"Ini memang era medsos. Semua bebas mengupload gambar, video, atau apa saja via medsos tanpa konfirmasi atau ber-tabayyun dengan pihak berwenang atau terkait. Namun, akibat unggahan video viral itu, kalangan pendidik, terutama para kepala sekolah sebagai penanggungjawab satuan pendidikan menjadi resah bahkan ketakutan suatu saat akan disidik aparat penegak hukum dan buntutnya bisa masuk bui," kata Heling Suhono yang menampakkan raut wajah sedih karena merasa prihatin dengan video viral di medsos tentang sumbangan atau pungutan sekolah.

Soal pungutan atau sumbangan sekolah, lanjut Heling Suhono, masyarakat akan lebih bijak jika mempelajari secara detail undang-undang atau peraturan menteri yang terkait dengan hal itu terlebih dahulu.

Baca Juga: Liga Champion: Comeback Galatasaray Kalahkan MU dikandang 2-3

"Kini, akibat video viral itu sebagian masyarakat sudah telanjur men-judge (menghakimi) kami, kalangan pendidik. Masyarakat sudah telanjur menganggap pihak sekolah bekerja sama dengan komite sekolah yang dianggap sebagai "tukang stempel" kebijakan penarikan sumbangan. Hal yang belum tentu kebenarannya itu justru menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan pendidik dan penyelenggara pendidikan. Ini sangat menyita energi serta pikiran. Seharusnya kami bisa difokuskan untuk kemajuan dan peningkatan mutu pendidikan, namun malah terbagi untuk memikirkan laporan warga masyarakat yang notabene kurang paham dalam membedakan apa itu iuran, pungutan, pungutan liar, dan sumbangan," jelasnya.

Hanya Berlaku Satu Tahun

Heling Suhono menjelaskan, pada tahun 2011 terbit Keputusan Kemendikbud No 60 Tahun 2011 yang mengatur tentang Larangan Pungutan dan Sumbangan. Dengan munculnya peraturan tersebut maka semua sekolah baik sekolah negeri maupun swasta saat itu tidak berani menerima pungutan dan sumbangan.

Selain itu seluruh sekolah di Indonesia saat itu diwajibkan memasang spanduk "SEKOLAH GRATIS". Semua masyarakat tahu bahwa saat itu semua sekolah harus gratis, dan sampai saat ini "SEKOLAH GRATIS" masih melekat di pikiran masyarakat.

Sayangya, kata dia, banyak masyarakat yang tidak tahu atau belum tahu bahwa, Permendikbud No 60 Tahun 2011 yang mengatur tentang Larangan Pungutan dan Sumbangan di Satuan Pendidikan hanya berlaku satu tahun.

Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang mengatur tentang Pungutan dan Sumbangan bukan lagi mengatur tentang Larangan Pungutan dan Sumbangan.

"Dengan terbitnya Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang mengatur tentang Pungutan dan Sumbangan maka secara otomatis Permendikbud No 60 Tahun 2011 tidak berlaku lagi," katanya.

Baca Juga: Tiktok Shop Bakal Hilang Mulai Jam 5 Sore, Kampus Marketing Sarankan Begini pada Penjual

Menuruit dia, di dalam Permendikbud No 44 Tahun 2012 dijelaskan bahwa: Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

"Pada Pasal 9 disebutkan siapa saja yang boleh melakukan dan yang tidak boleh melakukan pungutan."

Pasal 9 Permendikbud No 44 tahun 2012 berbunyi:
1. Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
2. Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya pendidikan yang digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi.
3. Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak sedang mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya satuan pendidikan.

Melihat dasar di atas artinya bahwa pungutan hanya boleh dilakukan oleh satuan pendidikan swasta atau sekolah yang dikelola masyarakat, dan sekolah negeri yang dirintis bertaraf internasional.

Baca Juga: Napak Tilas Route Gerilya Banjarnegara Berjuang Periode XXIX Bakal Digeler 27-29 Oktober 2023

Namun demikian pungutan tidak boleh:
1. Dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis;
2.Dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan/atau
3.Digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Sholawat Bareng Gus Achmad Mudzakki Mabrur atau Gus Zakki Selama Bulan Oktober 2023

Demikian artikel mengenai Heling Suhono, Kabid SD Dindikpora Banjarnegara yang menyatakan bahwa sekolah negeri dilarang memungut atau melakukan pungutan kepada orang tua atau siswanya. Sekolah negeri hanya boleh menerima sumbangan. Lebih jelasnya silakan baca Pasal 12 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012.***

Editor: Ali A

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler