Horee! Dana PIP Kemendikbud 2024 untuk SMA Meningkat 1,8 Juta Rupiah

29 Januari 2024, 18:51 WIB
Bansos 2024 PIP cair lagi /

BANJARNEGARAKU.COM - Pengumuman terbaru dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, membawa kabar baik bagi siswa SMA dan SMK di Indonesia.

Nilai bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2024 mengalami peningkatan signifikan, dari Rp1 juta menjadi Rp1,8 juta per siswa.

Mendikbudristek menegaskan bahwa sasaran penerima manfaat dana PIP 2024 kini lebih luas, mencakup 567.531 siswa SMA dan 99.104 siswa SMK.

Sebelumnya, dana PIP telah disalurkan kepada 18.109.119 siswa pada 23 November 2023 melalui Pusat Layanan Pembiayaan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga: Kabar Gembira! Honorer Akan Jadi PPPK, Persetujuan Diakui Siap Diterima Bulan April

Langkah peningkatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan PIP dan mendukung pemerataan hak serta mutu pendidikan di seluruh Indonesia.

Nadiem berharap bahwa bantuan tambahan ini dapat meringankan beban biaya pendidikan dan memberikan motivasi bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan mereka.

Proses pengecekan status penerima PIP juga telah disederhanakan untuk memastikan transparansi dan kemudahan akses.

Baca Juga: Google Doodle Dihiasi Sosok Perempuan, Televisi, dan Bunga, Siapakah Gerangan?

Siswa atau orang tua dapat mengunjungi situs resmi PIP Kemdikbud 2024 di pip.kemdikbud.go.id, memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta melakukan verifikasi dengan 'Captcha' sebelum mengklik 'Cek Penerima PIP'.

Besarannya juga bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikan, dengan rincian sebagai berikut:

SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun.

SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun.

SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun.

Baca Juga: Mitigasi Risiko Pangan 18,8 Juta KPM Siap Diguyur BLT

Siswa yang memenuhi syarat sebagai penerima PIP adalah sebagai berikut

  • Peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Peserta didik yang berasal dari keluarga rentan miskin atau miskin.
  • Peserta didik dari keluarga yang tergabung dalam Program Keluarga Harapan.
  • Peserta didik yang berasal dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Peserta didik yang memiliki status yatim piatu atau yatim piatu.
  • Peserta didik yang terkena dampak oleh bencana alam.
  • Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out).
  • Peserta didik yang memiliki kelainan fisik atau korban musibah.
  • Peserta didik yang berada di lembaga kursus atau unit pendidikan nonformal lainnya.

Dengan langkah-langkah ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berharap dapat memberikan dorongan positif untuk meningkatkan mutu pendidikan di seluruh negeri.

Sebagai informasi tambahan, pemerintah telah memperpanjang tenggat waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) hingga 31 Januari 2024, memberikan kesempatan bagi para siswa untuk memastikan status penerimaan mereka.

Pemeriksaan status ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa siswa memenuhi syarat dan dapat memanfaatkan bantuan dari program ini.***

Editor: Taufik Hidayat PP

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler