5. Membina dan memelihara hubungan baik antara pemerintah kecamatan dengan masyarakat, serta memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Dalam menjalankan tugas-tugasnya, camat biasanya bertempat tinggal di sebuah rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Rumah dinas ini biasanya berada di dekat kantor kecamatan dan memiliki fasilitas yang memadai untuk mendukung tugas-tugas camat.
Demikian penjelasakan apa itu Camat dan tugasnya, semoga bermanfaat.***