KPU Gelar Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR RI dan DPRD di Wilayah Eks Karesidenan Banyumas

30 Maret 2023, 20:38 WIB
Gelar Sosialisasi Daerah Pemilihan, Ini yang Disampaikan KPU Terkait Alokasi Kursi DPR RI dan DPRD di Wilayah Eks Karesidenan Banyumas /Dimas/banjarnegaraku.com

BANJARNEGARAKU.COM - KPU Provinsi Jawa Tengah gelar sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Kabupaten/Kota di Wilayah Eks Karesidenan Banyumas.

Sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Kabupaten/Kota di Wilayah Eks Karesidenan Banyumas tersebut berlangsung pada Kamis 30 Maret 2023.

Bertempat di KPU Banjarnegara, sedikitnya 60 peserta yang terdiri dari OPD di lingkungan Pemkab Banjarnegara, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga, ormas, perguruan tinggi, Bawaslu dan media masa, mengikuti sosialisasi yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah tersebut.

Baca Juga: Terbaru! Mudik Gratis 2023 dari Polri ke Wilayah Jateng, Jabar, dan Jatim, Simak Informasi Berikut Ini...

Turut hadir dalam sosialisasi, KPU se-Eks Karesidenan Banyumas, yakni KPU Banjarnegara sebagai tuan rumah, KPU Purbalingga, KPU Banyumas dan KPU Cilacap.

Ikhwanudin anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Perencanaan dan Logistik dalam sambutan pembukanya mewakili Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, menjelaskan, bahwa Pemilu 2024 dipastikan berjalan sesuai aturan.

"Menjawab soal isu yang beredar, KPU memastikan tahapan Pemilu serentak 2024 terus berjalan sesuai aturan," jelasnya.

Ia menambahkan, Pemilu akan terlaksana dengan baik, karena terpenuhi 6 hal, yakni: adanya regulasi yang mengatur Pemilu, adanya penyelenggara Pemilu, adanya peserta pemilu, adanya pemilih, daerah pemilihan dan alokasi kursi, serta waktu pelaksanaan.

Baca Juga: Mudik Gratis Tahun 2023 Bersama PLN, Kuota Terbatas Cek Rute hingga Cara Daftarnya

Memasuki acara inti sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Kabupaten/Kota, Putnawati, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan, sesuai dengan PKPU No 6 tahun 2023, telah diatur mengenai daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan untuk Pemilu serentak 2024.

Adapun Dapil Jawa Tengah X meliputi Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga dan Kebumen untuk DPRD Provinsi dengan jumlah alokasi kursi sebanyak 11 kursi dan Dapil Jawa Tengah VII untuk DPR RI dengan jumlah alokasi kursi sebanyak 7 kursi.

Sementara untuk daerah pemilihan DPRD Kabupaten di Banjarnegara, Putnawati merinci, dengan rincian sebagai berikut:

Dapil 1 Banjarnegara: Kecamatan Sigaluh, Banjarnegara, Madukara, Banjarmangu, dengan alokasi kursi sebanyak 10 kursi.

Baca Juga: Inilah 6 Tips Cegah Dehidrasi saat Puasa Bulan Ramadhan, Bukan dengan Oralit ya...

Dapil 2 Banjarnegara: Kecamatan Pagedongan, Bawang, Purwanegara, dengan alokasi kursi sebanyak 9 kursi.

Dapil 3 Banjarnegara: Kecamatan Mandiraja, Purwareja Klampok, Susukan, dengan alokasi kursi sebanyak 9 kursi.

Dapil 4 Banjarnegara: Kecamatan Rakit, Wanadadi, Punggelan, dengan alokasi kursi sebanyak 9 kursi.

Dapil 5 Banjarnegara: Kecamatan Karangkobar, Wanayasa, Kalibening, Pandanarum, dengan alokasi kursi sebanyak 7 kursi.

Dapil 6 Banjarnegara: Kecamatan Pagentan, Pejawaran, Batur dengan alokasi kursi sebanyak 6 kursi.

Baca Juga: Rumah Warga Kenteng Banjarnegara Tersambar Petir, Begini Kondisinya

Pada akhir sesi, Henry Wahyono anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Data dan Informasi, menambahkan mengenai kesesuaian lokasi dalam penentuan daerah pemilihan per wilayah dalam satu Dapil.

"Jadi untuk menentukan suatu dapil KPU mengedepankan beberapa prinsip, diantaranya kesetaraan nilai suara; ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional; proporsionalitas; integralitas wilayah; berada dalam cakupan wilayah yang sama; kohesivitas; dan kesinambungan," pungkasnya.***

 

Editor: Dimas D. Pradikta

Tags

Terkini

Terpopuler