Kakek 60 Tahun Beli Jimat Pakai Uang Palsu! Pelaku Kini Diamakan Polisi

- 1 Oktober 2022, 07:18 WIB
Kakek 60 Tahun Beli Jimat Pakai Uang Palsu! Pelaku Kini Diamakan Polisi
Kakek 60 Tahun Beli Jimat Pakai Uang Palsu! Pelaku Kini Diamakan Polisi /Humas Polres Banjarnegara

BANJARNEGARAKU.COM – Kakek 60 tahun beli jimat pakai uang palsu, kini telah diamakan oleh Satreskrim Polres Banjarnegara.

Polres Banjarnegara telah mengungkap tindak pidana terkait uang palsu yang dilakukan oleh E (60) warga Desa Semawung, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo terhadap korban S seorang pawang kuda lumping usia 53 tahun warga Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara.

Tindak pidana terkait uang palsu tersebut terjadi pada tanggal 21 Agustus 2022 di Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara.

Baca Juga: Galang Kecintaan Olahraga, Tri Mulyantoro Fasilitasi Bulutangkis Cup PKS 2022

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH mengatakan, kejadian ini bermula ketika sekitar tahun 2017 korban S dikenalkan oleh temanya dengan tersangka, selang beberapa tahun tidak ketemu kemudian pada tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 18.00 WIB tersangka kembali berkunjung kerumah S dengan maksud silaturahmi.

Pada saat itu tersangka membawa jimat/ pusaka 'Popok Wewe' dan menerangkan bahwa jimat itu belum bisa difungsikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Contoh Soal dan Kunci Jawaban Mupel PPKn SD MI Kelas 6 KD 3.1 Menganalisis Penerapan Nilai-nilai Pancasila

"Pada saat itu S memberitahu tersangka, bahwa untuk mengaktifkan khodam dari jimat tersebut harus dibelikan minyak goib, karena tersangka E tidak tahu cara dan harus membeli minyak ke mana, maka tersangka E memberikan uang kertas senilai Rp 1 juta pada S. Tak hanya itu, E juga meminta S mencarikan ‘Batara Karang’ atau sejenis jimat jenglot," katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Jumat 30 September 2022.

Setelah uang diterima, lanjut AKBP Hendri, kemudian S dan anaknya DP pergi untuk membeli minyak, sebelum membeli minyak S menghitung kembali jumlah uang tersebut dan didapati pada uang pecahan seratus ribu rupiah tidak ada nomor serinya.

Baca Juga: Cegah Kebocoran Anggaran, Pemkab Purbalingga Akan Terapkan Elektronifikasi Pembayaran Pajak dan Retribusi

"Karena curiga kemudian korban melapor ke Polres Banjarnegara, setelah kejadian itu, kemudian pada tanggal 25 Agustus 2022 tersangka kembali berkunjung kerumah S dengan membawa sebuah tas berwarna hitam dan selalu dipegang," tuturnya.

Melihat itu, lanjut dia, korban merasa curiga dan menghubungi anggota Polres Banjarnegara memberitahukan bahwa tersangka untuk saat ini berada di rumahnya dengan tujuan menanyakan Jimat Pusaka yang dipesanya berupa BK (Betara Karang).

"Korban kemudian ia berpura-pura mengajak tersangka, untuk menemui temannya di daerah Legok Rejasa Kecamatan Madukara Kabupaten Banjarnegara yang memiliki jimat/ pusaka BK (Betara Karang), hal tersebut dilakukan dengan maksud agar tersangka bersedia untuk ikut pergi bersamanya dan hendak di serahkan kepada petugas," kata dia.

Baca Juga: Thania, Siswi Kelas VI MIM Larangan Raih Juara di Kompetisi Fisika UNDIP

Setelah tersangka bersedia, sambung Kapolres, kemudian sekitar pukul 19.30 Wib, S mengajak makan malam tdi Kuliner Taman Kota. Tidak lama kemudian anggota Polres Banjarnegra mengamankan tersangka untuk dibawa ke kantor Polres Banjarnegara untuk dimintai keterangannya terkait atas informasi tersebut.

"Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dibawa oleh tersangka, di tas warna hitam terdapat banyak kertas yang menyerupai uang pecahan Rp.100.000,- sebanyak 160 Lembar, pada saat bagasi motor dibuka juga ditemukan lagi kertas yang menyerupai uang pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 110 Lembar," bebernya.

Baca Juga: Kakek Asal Purworejo Diamankan Polres Banjarnegara, Ternyata Gegara Ini

Ia mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Banjarnegara bahwa tersangka datang ke Banjarnegara dengan tujuan membeli jimat atau barang antik, namun karena ia tidak mempunyai uang asli yang cukup banyak, sehingga ia gunakan uang palsu.

"Tersangka mendapatkan uang palsu sebanyak 281 lembar pecahan Rp 100.000,- dengan cara membeli pada seseorang yang mengaku warga Kota Magelang," tambahnya.

Baca Juga: SMPN 1 Bawang Kedatangan Granat Banjarnegara, Ternyata Ini yang Dilakukan

Ia menerangkan, dari hasil pemeriksaan BI Purwokerto, bahwa barang bukti dari E ini merupakan uang palsu. Kepastian tersebut, tertuang dalam surat yang dikeluarkan BI tertanggal 1 September 2022.

"Akibat perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara paling lama 10 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang," pungkasnya.***

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah