BANJARNEGARAKU.COM - Amerika Serikat (AS) akhirnya berhasil lolos dari ancaman gagal bayar utang yang jika hal itu terjadi akan membawa AS mengalami resesi ekonomi, bahkan bisa mengguncang ekonomi global.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS sepakat meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bipartisan yang mencabut pagu utang pemerintah senilai 31,4 triliun dolar AS.
Pelolosan RUU tersebut sukses mencegah AS dari ancaman atau gagal bayar utang untuk kali pertama yang jatuh tempo pada 1 Juni 2023.
Sebanyak 63 suara memberikan dukungan mengenai RUU yang sudah disahkan olehDPR AS pada Rabu 31 Mei 2023. Sementara itu, 36 lainnya menolak dalam pemungutan suara.
Baca Juga: Respons Undang-Undang Anti-LGBT Uganda, Presiden AS Joe Biden Menolak dan Siapkan Sanksi
"Kami menghindari gagal bayar utang malam ini," kata Pemimpin Mayoritas Senat AS, Chuck Schumer pada Kamis 1 Juni 2023 waktu setempat, ketika memperkenalkan undang-undang tersebut, seperti dikutip Banjarnegaraku.com dari Reuters, Sabtu 3 Juni 2023.
Langkah Kongres ini dipuji oleh Presiden AS, Joe Biden yang turut mendukung RUU tersebut. Bahkan Biden bersorak dan mengatakan RUU ini merupakan "kemenangan besar" bagi AS yang dapat terhindar dari resesi ekonomi.