Kondisi demikian tentu saja oleh pengusaha dianggap mengganggu. Maka sebagian besar pengusaha angkutan (pemilik truk) tidak mau melakukan uji kir. Terlebih tarif kir di daerah juga tidak seragam. Ditambah lagi tunjangan fungsional petugas kir itu terlalu kecil.
"Tunjangan petugas uji kir sesuai Permenkeu Tahun 2006 sekitar Rp200.000/bulan. Ya tentu saja uang segitu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tunjangan fungsional 20 tahun tidak pernah naik. Padahal setiap 2 tahun, tarif tol naik. Para petugas pelaksana uji kir itu tidak ada yang memperhatikan nasib dan kesejahteraanya," tegasnya.
Padahal, lanjut Djoko Setijowarno, menurut aturan, pada tahun 2024, tarif uji kir itu gratis, tidak ditarik biaya. Namun dengan aturan baru di tahun 2024 itu, beberapa daerah minta Organda untuk memberikan kesejahteraan kepada para petugas uji kir.
"Tentu saja oleh pengusaha yang tergabung dalam Organda, permintaan pemerintah daerah tentu membebani. Ini nggak benar."
Beking Aparat Penegak Hukum