Hampir Tiap Hari Terjadi Kecelakaan Truk ODOL, Ini Kata Pakar Transportasi Djoko Setijowarno

- 3 Oktober 2023, 16:45 WIB
Djoko Setijowarno/MTI
Djoko Setijowarno/MTI /Wahyu Fajar/banjarnegaraku.com/

Menurut Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) tersebut, sebanyak 80 persen truk tidak punya surat bukti kir.

 

"Padahal surat bukti kir untuk mobil angkutan barang dan penumpang adalah wajib selain STNK dan BPKB saat kendaraan (minibus, bus, dan truk) di jalan raya. Kita tahu, kir adalah kegiatan uji kelayakan kendaraan secara teknik terutama untuk kendaraan yang membawa barang atau penumpang," jelasnya.

Baca Juga: Operasi ODOL Digelar Oleh Tim Gabungan di Jalan Tol Semarang, Simak! Seperti Apa Hasilnya

Saat ini, lanjut akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang, ada penyebab utama mengapa 80 persen truk yang lalu lalang di jalan raya di Indonesia itu tidak punya kir.

 

Bagi pengusaha truk, punya kir atau tidak itu tidak ada bedanya. Meskipun sebenarnya biaya kir itu murah, tidak mahal, sangat terjangkau. Namun mengapa dalam praktiknya berbanding terbalik, biaya kir murah tapi kok banyak truk tidak diuji kir?"

 

Djoko Setijowarno menyatakan, sejumlah Dinas Perhubungan di daerah memberikan tarif kir tidak sesuai ketentuan. Artinya, petugas mencari-cari kesalahan-kesalahan, sehingga pengusaha angkutan barang terutama truk harus membayar mahal puluhan kali lipat dari pada mestinya.

 

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Djoko Setijowarno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah