https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4552716111294309
Lebih lanjut, pencegahan pernikahan dan bimbingan pernikahan agar calon pengantin memiliki kesiapan fisik maupun mental. Namun demikian, jika usia pernikahan belum memenuhi akan tetapi ingin segera melangsungkan pernikahan karena hal-hal tertentu, KUA Purbalingga akan mengarahkan calon pengantin menuju Pengadilan Agama agar mendapatkan dispensasi nikah.
Baca Juga: Pj Bupati Banjarnegara Ngangsu Kawruh ke Mantan Bupati dan Wakil Bupati yang Pernah Menjabat
“Karena misalnya pergaulan bebas, kami tolak sambil menunggu dispensasi nikah Pengadilan Agama,” imbuhnya.
Kemudian, saat membahas tentang kemungkinan masih adanya pernikahan siri di wilayah Purbalingga, Latip tidak menampiknya walaupun angkanya sangat kecil.
Dirinya mengimbau kepada pasangan nikah siri untuk segera mencatatkan pernikahan mereka secara sah di KUA terdekat sehingga akan jelas di mata hukum positif Indonesia.
“Di wilayah Kecamatan Purbalingga mungkin (masih) satu dua. Kami sarankan untuk segera mencatatkan pernikahan walaupun secara syariat sah ,sehingga posisi mereka di mata hukum positif menjadi jelas,” katanya.
Jika pasangan nikah siri telah memiliki keturunan dan ingin mencatatkan nikah, maka mereka harus menjalani nikah isbat di Pengadilan agama. “Nanti anaknya akan dicatat sebagai anak kandung dari pasangan tersebut,” pungkasnya.***