Sementara itu, kegiatan yang dihadiri perwakilan 14 KIM se-Kabupaten Purbalingga dan pejabat serta staf Dinkominfo Purbalingga menghadirkan materi pembahasan tentang ciri-ciri rokok ilegal yang bisa merugikan perekonomian negara.
Baca Juga: Terungkap Skandal Match-Fixing di Liga 2, Dalam Operasi Anti-Mafia Bola, Dua Tersangka Ditetapkan...
Sarif Hidoyo dari Kantor Bea Cukai Purwokerto menyampaikan ada 4 ciri rokok ilegal. Sarif mengungkapkan, dari hasil penyisiran diwilayah Purwokerto, Purbalingga, dan Banjarnegera ternyata masih banyak terungkap peredaran rokok ilegal diwilayah kerjanya (tiga Kabupaten).
"Selama ini di wilayah kerja kami, seringkali mendapati peredaran rokok ilegal, dan kami bersama-sama dengan Satpol PP dalam melakukan pengungkapan dan razia rokok ilegal ini," katanya.
Baca Juga: Bikin Usaha Lokal Mendunia, Shopee Hadirkan Program untuk UMKM
“Sedangkan ciri-cirinya antara lain tidak menggunakan pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, pita cukai tidak peruntukannya, dan pita cukai palsu,” pungkasnya.***