BANJARNEGARAKU.COM - Pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota periode 2023-2028 Zona 6 Jawa Tengah dibuka hari ini, Senin 29 Mei 2023.
Rekrutmen anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota periode 2023-2028 Zona 6 Jawa Tengah ini meliputi Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga dan Banjarnegara.
Bagi kalian yang sedang mencari informasi terkait rekrutmrn anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota periode 2023-2028 Zona 6 Provinsi Jawa Tengah, pada artikel ini kita sajikan syarat dan jadwal rekrutmen selengkapnya.
Baca Juga: HELIKOPTER Milik TNI AD Terjatuh! Lokasi di Ciwidey Bandung, Penyebab Kejadian...
Dilansir banjarnegaraku.com melalui pengumuman tertulis Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Zona VI nomor: 02/TIMSEL-VI.JTG/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 yang ditandatangani Ketua Dr. Oedjijono, M.Sc dan Sekretaris Dr. Saliyo, S.Ag., M.Si.
adapun jadwal penerimaan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dibuka mulai 29 Mei hingga 7 Juni 2023 mendatang.
Berikut informasi lengkap mengenai syarat, dan tata cara pendaftaran selengkapnya.
Persyaratan calon:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
Baca Juga: Pj Bupati Banjarnegara Sambut Kedatangan IIham Rio Fahmi, Peraih Medali Emas SEA Games
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13. Bersedia bekerja penuh waktu;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Negara selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Liga Inggris : Main di Kandang, Chelsea Gagal Raih Poin Penuh, Hanya Imbang Lawan Newcastle 1-1
Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Zona VI dengan melampirkan:
1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Zona VI;
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
4. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;
5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang ditandatangani di atas materai;
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah, dan Surat Keterangan Sehat Rohani/Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyelenggarakan tes kejiwaan serta surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba;
Baca Juga: Erdogan Klaim Kemenangan dalam Pemilihan Presiden Turki, Dekade Ketiga Dinilai Akan Semakin Otoriter
8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik yang ditandatangani di atas materai;
9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir (bagi yang pernah menjadi anggota partai politik);
10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang ditandatangani di atas materai;
11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang ditandatangani di atas materai;
12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang ditandatangani di atas materai dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
Baca Juga: Contoh Soal ASAS IPA SMP MTs Kelas 8 Materi Tekanan Beserta Kunci Jawaban
13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai;
14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih yang ditandatangani di atas materai;
15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu yang ditandatangani di atas materai;
16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih yang ditandatangani di atas materai.
Ketentuan lain:
1. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Karung di Kolong Tol Cilincing
2. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Zona VI dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman:
Kabupaten Banjarnegara https://banjarnegara.bawaslu.go.id/
Kabupaten Banyumas https://banyumas.bawaslu.go.id/
Kabupaten Cilacap https://cilacap.bawaslu.go.id/
Kabupaten Purbalingga https://purbalingga.bawaslu.go.id/
3. Dokumen pendaftaran dapat dikirim:
a. Secara langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Zona VI di Jalan Brigjend Encung No. 8, Kel. Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Banyumas (pada hari dan jam kerja);
Baca Juga: MWC NU Purwareja Klampok Adakan Giat Peningkatan Kompetensi Tamir Masjid dan Nadzir Wakaf
b. Melalui pos kilat khusus ke Sekretariat Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Zona VI di Jalan Brigjend Encung No. 8, Kel. Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Banyumas (diterima cap pos paling lambat pada tanggal 7 Juni 2023).
4. Pelamar wajib menyiapkan softcopy/scan dokumen pendaftaran dalam bentuk format file pdf;
5. Pendaftar yang mengirimkan dokumen pendaftaran secara langsung wajib registrasi dan mengunggah berkas pendaftaran secara online di sistem informasi rekrutmen Bawaslu pada laman https://sdmod.bawaslu.go.id/ secara mandiri. Apabila kesulitan dalam proses unggah berkas dapat berkonsultasi ke Sekretariat Tim Seleksi;
6. Pendaftar yang mengirimkan dokumen pendaftaran melalui pos melakukan scan seluruh dokumen dan wajib registrasi serta mengunggah berkas perdaftaran secara online di sistem informasi rekrutmen Bawaslu pada laman https://sdmod.bawaslu.go.id/ secara mandiri sebelum berkas pendaftaran dikirim;
Baca Juga: Djoko Setijowarno: Kebijakan Insentif Kendaraan Listrik Tidak Tepat Sasaran
7. Dokumen pendaftaran dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy;
8. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 29 Mei 2023 sampai dengan 7 Juni 2023 pada hari dan jam kerja (Senin s.d. Kamis pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB, Jumat pukul 08.00
s.d. 16.30 WIB);
9. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Demikian informasi mengenai rekrutmen anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 Zona 6 Provinsi Jawa Tengah, dibuka mulai 29 Mei hingga 7 Juni 2023 mendatang.***