BANJARNEGARAKU.COM - Provinsi Jawa Tengah konsisten menjadi juru kunci yang berada di urutan terendah dalam besaran rupiah Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Inilah UMP 6 provinsi di Pulau Jawa.
Pulau Jawa ditempati oleh 6 provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur. Di pulau inilah terdapat pembuka dan penutup daftar UMP tahun 2024 jika diurutkan dari nilai terbesar hingga terkecil.
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia yaitu sebesar Rp5.067.381 sedangkan Jawa Tengah menjadi provinsi dengan UMP terendah di Indonesia yaitu sebesar Rp2.036.947.
Baca Juga: Link Download Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang UMP Jawa Tengah 2024
Namun secara persentase, kenaikan UMP Jawa Tengah lebih tinggi dibandingkan persentase kenaikan UMP di DKI Jakarta. Berikut daftar UMP dan kenaikannya di 6 provinsi di Pulau Jawa yang dirangkum dari Pikiran-rakyat.com:
1. Banten
Dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.727.812 naik 2,5 persen
2. DKI Jakarta
Dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381 naik 3,8 persen
3. Jawa Barat
Dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495 naik 3,57 persen
4. Jawa Tengah
Dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947 naik 4,02 persen
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
Dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897 naik 7,27 persen
6. Jawa Timur
Dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244 naik 6,13 persen
Baca Juga: Alhamdulillah, UMP Jawa Tengah 2024 Naik 4,02 Persen
Itulah daftar UMP 6 provinsi di Pulau Jawa. DIY menjadi provinsi dengan persentase kenaikan tertinggi di Pulau Jawa.***