Bisakah Kurban Sapi Lebih Dari Tujuh Orang, Berikut Penjelasan Selengkapnya

16 Juni 2022, 08:11 WIB
Bisakah Kurban Sapi Lebih Dari Tujuh Orang, Berikut Penjelasan Selengkapnya /Alwi Hafizh A./

BANJARNEGARAKU - Bulan Juli mendatang umat islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha dimana dalam kalender Islam, idul adha atau kerap disebut lebaran haji ini jatuh setiap tanggal 10 Dzulhijah.

Pada hari Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia akan melaksanakan penyembelihan hewan kurban, sebagai bentuk ibadah dan juga ketaatan mengikuti perintah Allah SWT.

Jenis binatang yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban adalah unta, sapi, kerbau, kambing.

Baca Juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-76, Sebanyak 51 Anak Ikuti Khitanan Massal dari Polres Banjarnegara

Kurban sebagai ibadah yang telah disyariatkan memiliki batasan dan aturan yang telah ditetapkan syariat.

Aturan kurban kolektif adalah satu ekor kambing untuk satu orang, satu ekor sapi dan kerbau untuk maksimal tujuh orang serta satu ekor unta untuk maksimal sepuluh orang dengan melihat kondisi hewan masing-masing.

Baca Juga: Muncul Sebagai Putra Papua, Berikut Profil John Wempi Wetipo Wakil Menteri Kementerian Dalam Negeri

Bolehkan Kurban Sapi Lebih Dari Tujuh Orang, artikel berikut yang dilansir banjarnegaraku.com dari laman muhammadiyah.or.id, berikut penjelasan selengkapnya.

Kurban secara istilah berarti mendekatkan diri kepada Allah swt. Adapun tuntunan kurban tercantum dalam beberapa ayat al-Qur’an, diantaranya QS. al-Kautsar: 2, QS. al-Hajj: 34-35 dan ayat 36 serta QS. ash-Shaffat: 102-107.

Terlebih lagi dalam beberapa sabda Rasulullah saw yang masyhur ditemukan dalam kitab Shahih al-Bukhari, Muslim dan lain-lain.

Baca Juga: Menuju Generasi Emas, Puskesmas 2 Batur Banjarnegara Gelar Lomba Balita Sehat, Simak Selengkapnya

Hukum kurban menurut mayoritas ulama adalah sunnah muakkadah berdasarkan hadis Nabi saw Dari Ummu Salamah (diriwayatkan) bahwa Nabi saw bersabda:

“Jika kalian telah melihat hilal sepuluh Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaknya ia tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku terlebih dahulu” [HR. Muslim Nomor 3655].

Kurban sebagai ibadah yang telah disyariatkan memiliki batasan dan aturan yang telah ditetapkan syariat.

Baca Juga: Pendapatan Asli Daerah Tahun 2021 Purbalingga, Target Terlampaui Hingga 74 Miliar Rupiah

Aturan kurban kolektif adalah satu ekor kambing untuk satu orang, satu ekor sapi dan kerbau untuk maksimal tujuh orang serta satu ekor unta untuk maksimal sepuluh orang dengan melihat kondisi hewan masing-masing.

Apabila sahibul kurban mampu berkurban satu ekor sapi untuk dirinya atau sahibul kurban mampu berkurban dua ekor kambing atas nama dirinya, maka tidaklah mengapa.

Lalu bagaimana dengan praktik kurban yang biasa dilakukan di suatu tempat yang terdiri dari beberapa orang bahkan ratusan orang tanpa ikatan keluarga dengan sistem urunan atau iuran?

Baca Juga: Dua Hari Pencarian, Warga Ampelgading Pemalang Ditemukan Meninggal Dunia, Berikut Selengkapnya

Menurut Majelis Tarjih perlu ditegaskan lagi akadnya:

1) jika ingin menjadi kurban, maka harus definitif siapakah yang menjadi sahibul kurban, sehingga ke depannya harus bergilir semua anggota urunan mendapat haknya berkurban; atau

2) semua anggota urunan menghibahkan urunannya kepada salah satu orang yang menjadi sahibul kurban.

Baca Juga: Hari Pertama Penerimaan Peserta Didik Baru 'PPDB' Online SMA SMK Terpantau Sepi, Ternyata Ini Alasanya..

Namun jika tidak mau menempuh dua ini, urunan tersebut tidak diakadkan menjadi hewan kurban.

Oleh karena itu dapat disimpulkan praktik kurban tersebut merupakan bentuk latihan kurban.

Adapun mengenai satu ekor sapi untuk lebih dari tujuh orang, dalam sidang fatwa memang ada pendapat yang diajukan bahwa boleh saja satu ekor sapi untuk kurban kolektif lebih dari tujuh orang, dengan syarat ukuran dan harga sapi tersebut memang di atas rata-rata sapi biasa.

Baca Juga: Segarkan Pikiran Usai Hadapi Ujian Penilaian Akhir Tahun, Siswa SMAN 1 Sigaluh Adakan Estafet Air

Hal ini merujuk pada hadis tentang unta jenis jazur yang bisa untuk kolekif 10 orang, bukan unta jenis ba’ir, karena jazur berukuran lebih besar dari pada ba’ir.

Dalam hal ini, makna jazur diperluas menjadi hewan kurban yang berukuran besar, termasuk sapi yang ukuran dan harganya di atas rata-rata.

Sebagai contoh, misalnya iuran kurban yang ditetapkan adalah Rp 3.000.000,-, maka akan mendapatkan sapi dengan ukuran/harga Rp 21.000.000,- untuk kurban kolektif tujuh orang.

Baca Juga: Warga Bukateja Purbalingga Digegerkan dengan Penemuan Mayat Tanpa Identitas, Berikut Selengkapnya

Sementara untuk membeli sapi dengan ukuran/harga yang lebih besar, misal satu ekor sapi yang lebih besar dengan harga Rp 60.000.000,-, kurban kolektif dapat dilakukan oleh 10 orang dengan iuran yang lebih besar pula, yaitu Rp 6.000.000,-.

Hal dilakukan antara lain untuk memperoleh kuantitas dan kualitas daging sapi yang lebih baik. Namun demikian, pendapat ini belum mencapai kata mufakat pada sidang Tim Fatwa Agama, sehingga akan dibahas lebih lanjut pada forum yang lain.

Baca Juga: Bersiaplah! Petualangan Sherina 2 Bakal Hadir Menyapa Penggemar

Sebagai solusi sementara, apabila tetap ingin melaksanakan kurban sapi secara kolektif tetapi terkumpul lebih dari tujuh orang yang akan iuran,

Maka kelebihan dari tujuh orang tersebut dapat bergabung dengan tempat atau kelompok lain (baik ikut jamaah lain di suatu masjid atau bergabung dengan tetangga sekitar).

Solusi kedua lebih bijak jika berkurban dengan satu ekor kambing saja.***

 

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: muhammadiyah.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler