Tata Cara dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban 2022, Cegah Penularan PMK, Berdasar Fatwa MUI, Selengkapnya

27 Juni 2022, 18:10 WIB
Ilustrasi - Tata Cara dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban 2022, Cegah Penularan PMK, Berdasar Fatwa MUI, Simak Selengkapnya /Pexels/Moaz Tobok

Ku

BANJARNEGARAKU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai panduan pelaksanaan ibadah kurban saat mulai mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Fatwa MUI dikeluarkan, beralasan berdasar karena wabah penyakit mulut dan kuku masih terus merebak jelang pelaksanaan ibadah kurban 2022.

Diketahui PMK penyebabnya adalah virus yang menular dan menyerang hewan berkuku genap atau belah seperti sapi, kerbau, dan kambing. Sehingga para peternak dan masyarakat perlu berhati-hati guna pencegahanya.

Baca Juga: Cara Mengolahan Daging Kurban Agar Aman dan Benar, Cegah Penularan PMK, Perlu Dicoba! Ini Selengkapnya

Dalam Fatwa MUI No. 32 tahun 2022 disebutkan juga gejala ringan maupun berat PMK pada hewan ternak ini.

Dan ada 3 point penting yang disampaikan dalam fatwa MUI tersebut yakni Hukum Umum, Hukum berkurban dengan hewan yang terkena penyakit mulut dan kuku, serta panduan kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK.

Selengkapnya tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurbah untuk mencegah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), berikut ini fatwa MUI:

Baca Juga: Mantap! PMI Kabupaten Batang Gencarkan Program RTLH, Ekspansi Membantu Pemerintah Tanggulangi Kemiskinan

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

Baca Juga: Tingkatkan Performa, PMI Banyumas Jalin MOU Dengan Beberapa Instansi, Berikut Selengkapnya

4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.

Baca Juga: Geger! Warga Bojong Pekalongan Temukan Mayat Mengapung di Sungai

6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.

7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.

8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.

Baca Juga: Mengenal Wisata New Zealand of Java Beserta Harga Tiket Masuk, Inilah Menggala Ranch Selengkapnya

9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.

10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.***

 

 

 

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Fatwa MUI

Terkini

Terpopuler