Lima Hal yang Harus Dihindari Panitia Kurban, Salah Satunya Tidak Ambil Keuntungan dari Pembelian Hewan

29 Juni 2022, 18:55 WIB
Ilustrasi - Lima Hal yang Harus Dihindari Panitia Kurban, Salah Satunya Tidak Ambil Keuntungan dari Pembelian Hewan /unsplash/@qammafarm/

BANJARNEGARAKU - Tak terasa sebentar lagi kita akan melaksanakan ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha hingga hari tasyrik pada bulan Dzulhijah.

Hampir seluruh masjid dan mushola sudah mempersiapkan diri, mereka telah membentuk kepanitiaan dengan rapi.

Yang nantinya bertugas mendata pekurban, mengadakan hewan kurban, menyembelih, sekaligus mendistribusikan daging kurban kepada yang berhak menerimanya.

Baca Juga: Aksi Destana Giritana Bersihkan Longsor Gumelem Wetan, Banjarnegara, Begini Selengkapnya

Meski di zaman Rasululloh, istilah panitia kurban tidak dikenal, namun berarti keberadaan mereka tidak diperbolehkan.

Apalagi di masa ini panitia kurban sangat penting dalam membantu kelancaran proses penyembelihan hewan kurban hingga penyaluran daging kurban tersebut.

Agar panitia kurban tidak menyalahi syariat Islam, berikut ini kami rangkum lima hal yang harus dihindari oleh panitia kurban agar pelaksanaan ibadah kurban tidak berbuah dosa.

Sebagaimana dilansir laman YouTube Istana Ilmu yang tayang 6 hari lalu.

Baca Juga: Hebat! STIE Tamansiswa Raih Predikat Terbaik I Program Penanggulangan Kemiskinan di Banjarnegara

Pertama, panitia kurban tidak boleh mengambil keuntungan dari pembelian hewan kurban.

Di beberapa tempat, ada panitia kurban yang sengaja mengambil keuntungan dari pembelian hewan kurban.

Misalnya harga satu ekor lembu yang disepakati bersama pekurban ada bersisa satu juta rupiah, tapi panitia tidak mengembalikan sisa tersebut kepada pekurban melainkan diambil sendiri atau dia bagi-bagi dengan panitia lainnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS Cair Awal Juli 2022, Simak Selengkapnya

Tindakan semacam ini perbuatan haram Hal ini seakan-akan panitia adalah seorang pedagang yang sedang mengambil keuntungan,

Padahal diantara prinsip dalam transaksi jual beli bahwa seseorang tidak diperbolehkan menjual barang yang tidak dia miliki kecuali jika dia mendapatkan ijin dari pemiliknya.

Kedua, panitia kurban tidak boleh mengambil upah berupa daging kurban.

Di beberapa tempat, ada kita temukan bahwa panitia kurban mendapatkan bagian daging kurban yang lebih banyak dari kaum muslimin yang bukan panitia.

Kelebihan itu sebagai bentuk upah karena sudah menjadi panitia kurban, maka dalam hal ini mengambil sebagian daging kurban untuk dijadikan upah panitia kurban tidaklah dibenarkan.

Baca Juga: Pamit ke Kebun, Warga Pingitlor Pandanarum Dilaporkan Hilang

Ali bin Abi Thalib RA menyebutkan bahwa Rasul Sallallohu 'Alaihi Wassalam, memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau, aku mensedekahkan daging kulit dan jilalnya yaitu kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin, aku tidak memberikan sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang jagal.

Beliau bersabda kami akan memberikan upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.

Baca Juga: Wajib Tahu! Nyalakan HP di SPBU, Berbahayakah Ketika Mengisi BBM, Begini Selengkapnya

Berdasarkan hadist sangat jelas bahwa upah bagi panitia kurban maupun bagi penyembelih hewan kurban tidak boleh diambil dari daging kurban bagian kaum muslimin.

Jika panitia mau diberi upah maka pekurban atau shohibul qurban haruslah menyediakannya sendiri, baik itu berbentuk uang maupun daging kurban yang memang sudah menjadi bagian dari yang berkurban. Bukan diambil dari bagian kaum muslimin lainnya.

Ketiga, panitia kurban tidak boleh mengambil bagian tertentu dari hewan kurban baik untuk dijual maupun untuk dikonsumsi.

Baca Juga: Satukan Tekad Kerja Kemanusiaan, FPRB Kecamatan Batur Terbentuk, Berikut Pesan Ketua Terpilih

Ketika hewan kurban telah disembelih, maka seluruh bagian tubuh dari hewan kurban tersebut harus segera dibagikan sebagai sedekah atau sebagai hadiah.

Imam Nawawi menjelaskan bahwa tidak boleh bagi siapapun untuk mengambil secara pribadi atau memperjualbelikan bagian tertentu dari daging kurban, seperti lemak, kulit, tanduk, bulu dan sebagainya.

Bagian daging kurban tersebut juga tidak boleh dijadikan sebagai upah untuk panitia kurban, semuanya harus dibagi secara proporsional.

Baca Juga: Mulai Hangat! Meski Masih 2 Bulan, Bursa Caketum Hipmi Banjarnegara Jadi Rebutan

Dari Abu Hurairah RA, Nabi Sallallohu 'Alaihi Wasssalam, bersabda barang siapa yang menjual kulit hasil sembelihan kurban maka tidak ada kurban baginya (HR Al Hakim)

Keempat, panitia kurban tidak pilih kasih pada saat pendistribusian daging kurban.

Para ulama telah sepakat bahwa pendistribusian daging kurban harus tepat sasaran yakni kepada muslim yang membutuhkan setidaknya ada tiga kelompok yang berhak menerima daging kurban.

Yaitu orang yang berkurban atau shohibul qurban yang mendapat sepertiga dari dari kurban, kedua fakir miskin, yang ketiga tetangga sekitar teman atau kerabat. Meskipun mereka sedang berkecukupan.

Baca Juga: Contoh Soal UAS, UKK dan PAT Bahasa Indonesia Tema 8 kelas 2 SD MI Semester 2 Disertai Kunci Jawaban

Tapi bagaimana dengan tetangga kita yang nonmuslim. Apakah mereka boleh menerima daging kurban dari kita.

Dalam hal ini, Imam Nahrawi menjelaskan bahwa ada beberapa ulama berbeda pendapat tentang hal ini.

Imam Hasan Al Bashri Abu Hanifah dan Abu Tsaur merupakan ulama yang menetapkan hukum boleh membagikan daging kurban pada nonmuslim.

Sedangkan Imam Malik dan Annis berpendapat makruh, sementara ulama dari kalangan mahzab syafi'i memberikan daging kurban pada nonmuslim diperbolehkan selama kurbannya termasuk kurban sunah bukan kurban nazdar.

Baca Juga: Perkuat Sinergitas dan Mitigasi Bencana Alam, Relawan Kecamatan Batur Banjarnegara Diupgrade Kemampuanya

Maka berdasarkan penjelasan hadist di atas, panitia kurban harus jeli dan bersikap adil dalam pendistribusian daging kurban harus dilakukan secara terukur tepat sasaran sesuai syariat dan sesuai panggilan kemanusiaan.

Jangan sampai ada orang disekitar tidak mendapatkan bagian daging kurban, padahal mereka itu sangat membutuhkan.

Kelima, panitia kurban boleh mengambil daging kurban yang tersisa.

Sebagian panitia ada yang melebihkan jumlah bungkusan penerima kurban, misalnya, yang berhak menerima daging kurban di suatu kampung ada 100 orang.

Baca Juga: Amalan Sunnah pada Bulan Dzulhijjah, Salah Satunya Puasa Arafah, Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah

Namun dikhawatirkan ada yang belum terdata, maka panitia kurban berinisiatif melebihkannya jadi 110 bungkus.

Setelah pembagian selesai dan seluruh kaum muslimin di sekitar kurban telah mendapatkan bagian.

Namun ternyata bungkusan tersisa lima bungkus lagi, misalnya, lima bungkus itu tidak boleh diambil panitia, mereka harus mencari lagi kaum muslimin lainnya yang belum dapat tapi berhak untuk mendapatkan daging tersebut.

Demikian artikel Lima Larangan Untuk Panitia Kurban, semoga bermanfaat.***

 

Editor: Dimas D. Pradikta

Tags

Terkini

Terpopuler