Bolehkah Panitia Kurban Diberi Upah Daging dari Hewan Kurban, Berikut Penjelasan Selengkapnya

9 Juli 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi: Bolehkah Panitia Kurban Diberi Upah Daging dari Hewan Kurban, Berikut Penjelasan Selengkapnya /PEXELS/Humusak.

BANJARNEGARAKU.COM - Hari raya kurban dimulai dengan salat Idul Adha secara berjamaah di masjid atau tanah lapang.

Lalu, barulah dilakukan penyembelihan hewan kurban, pemotongan, dan pembagian hewan kurban oleh panitia kurban.

Panitia perayaan hari raya idul adha dan penyembelihan hewan kurban biasanya sudah dibentuk sebelum pelaksanaan.

Baca Juga: Fantastis! Deretan Harga Sapi Kurban Jokowi Tiap Idul Adha, Salah Satunya Dihargai Setara dengan Mobil

Panitia perayaan hari raya idul adha dan penyembelihan hewan kurban biasanya diambil dari tamir masjid dan orang yang memberikan hewan kurban.

Panitia sudah mempersiapkan segala sesuatunya pada saat penyembelihan hewan kurban baik dimasjid, mushola atau tempat lain agar berjalan lancar.

Bolehkah panitia kurban diberi upah daging dari hewan kurban, yang dilansir banjarnegaraku.com dari laman muhammadiyah.or.id, berikut penjelasan selengkapnya.

Baca Juga: Mau Masak Daging Kurban, Berikut Olahan Favorit Orang Indonesia, Dijamin Bikin Nagih!

Kepanitian kurban pada saat ini sangat diperlukan dalam rangka efektivitas dan efesiensi pelaksanaan ibadah kurban, dan kedudukannya sebagai orang yang membantu pelaksanaan ibadah kurban dan berbeda kedudukannya dengan amil zakat.

Hal ini didasarkan pada beberapa hadis yang menjelaskan pelaksanaan kurban Rasulullah.

Baca Juga: Dapat Pembagian Daging Kurban, Begini Cara Mencuci yang Benar, Darahnya Tetap Najis Kata Buya Yahya

“Sungguh Ali bin Abi Thalib menceritakan bahwa Nabiyullah saw memerintahkan agar ia melaksanakan kurban Nabi dan memerintahkan pula agar ia membagikan semuanya dagingnya, kulitnya dan pakaiannya pada orang-orang miskin dan beliaupun agar tidak memberikan sedikitpun dari hewan kurban dalam pekerjaan jagal.” (HR. Muslim).

Baca Juga: Wajib Tahu! Ada 4 Syarat Hewan yang Boleh Dijadikan Hewan Kurban saat Idul Adha, Simak Berikut Ini

Baik dalam al-Qur’an maupun al-Hadis tidak ada satupun yang menjelaskan adanya orang yang ditugasi untuk menjadi pengurus dalam pelaksanaan kurban (panitia kurban).

Kendatipun demikian, untuk kelancaran (efektifitas dan efesiensi) pelaksanaan kurban dipandang perlung adanya semacam kepanitian.

Kalimat “yaquumu ‘ala” yang terdapat dalam kedua hadis di atas mengandung arti “membantu”.

Baca Juga: Tips Mudik Idul Adha ala Jasa Marga saat Melalui Jalan Tol, Berikut Penjelasan Selengkapnya

Dari kedua hadis tersebut dapat dipahami bahwa Ali diminta oleh Nabi saw agar ia membantu Nabi dalam pelaksanaan kurban dan pembagiannya.

Dengan demikian, tugas dari panitia kurban adalah membantu shahibul kurban dan memudahkan penyelenggaraan kurban.

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menegaskan bahwa panitia tidak boleh mengambilkan upah penyembelih dari hewan kurban, namun dapat membebankan kepada shahibul kurban dengan cara musyawarah atau mengambil dari sumber lain.

Baca Juga: Mengenal Tradisi Toron, Mudik di Hari Raya Idul Adha Suku Madura, Berikut Penjelasan Selengkapnya

Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ali sebagai berikut:

“Ali Ra. ia berkata; Rasulullah saw. telah memerintahkan kepadaku agar membantu dalam pelaksanaan kurban untanya dan agar membagikan kulit dan pakaiannya dan beliaupun memerintahkan kepadaku agar aku tidak memberikan sedikitpun dari hewan kurban kepada jagal. Ia (Ali) berkata: Kami memberikan upah (jagal) dari harta kami.” (HR. Abu Dawud).

***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: muhammadiyah.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler