Bersedekah Meski Belum Melunasi Utang, Apakah Diperbolehkan? Ini Perspektif Hukum Menurut Buya Syakur

9 Maret 2024, 05:25 WIB
Ulama Besar Buya Syakur /Instagram / buyasyakuryasin/

BANAJRENAGARKU.COM - Apakah sah bersedekah sementara masih memiliki utang yang cukup besar? Inilah sudut pandang Buya Syakur mengenai hukum bersedekah ketika masih memiliki kewajiban utang.

Dalam sebuah ceramahnya di berbagai platform media sosial, Buya Syakur memberikan nasihat mengenai prioritaskan antara bersedekah dan melunasi utang.

Buya Syakur menjelaskan bahwa untuk memahami hukum mendahulukan sedekah daripada membayar utang, seseorang perlu memahami dua hukum dasar terlebih dahulu.

"Dalam situasi bersedekah ketika masih ada utang, pemahaman terhadap hukum syariah dan hukum skala prioritas sangat penting, hal ini memungkinkan kita untuk menentukan pilihan yang lebih tepat di antara keduanya," ungkap Buya Syakur.

Baca Juga: Jika Anda Galbay Shopee di Pulau Ini, Harus Siap Didatangi DC Shopee PayLater

Lalu, bagaimana hukumnya bagi seseorang yang bersedekah sementara masih memiliki utang Berikut adalah pandangan Buya Syakur terkait hukum bersedekah ketika masih memiliki utang:

Hukum Syariah

Menurut Buya Syakur, berdasarkan hukum syariah, membayar utang adalah kewajiban, sementara bersedekah merupakan perbuatan sunnah.

Dengan demikian, jika seseorang memiliki utang, prioritasnya seharusnya adalah melunasi utang terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan untuk bersedekah.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Semarang yang Tahan Lama Hingga Bisa Dikirim ke Belanda

Hukum Skala Prioritas

Dalam konteks hukum skala prioritas, Buya Syakur menekankan pentingnya memperhatikan kepentingan yang lebih mendesak.

"Contohnya, jika kamu memiliki uang 1 juta untuk membayar utang, namun saudaramu membutuhkan bantuan biaya berobat senilai 1 juta dan jika tidak segera diobati bisa berakibat fatal, maka yang harus diutamakan adalah memberikan uang untuk membantu saudaramu berobat daripada melunasi utang," jelas Buya Syakur.

Buya Syakur berpendapat bahwa hukum sedekah dan utang dapat berubah sesuai dengan situasi. Pentingnya memahami hukum syariah dan hukum skala prioritas memudahkan kita dalam memilih hukum yang lebih tepat.

Baca Juga: Yang Penting Penuhi Syarat Wajibnya, Anda Bisa Login DANA Tanpa Aplikasi APP, Berikut Ini Caranya!

"Segala yang terjadi dalam hidupmu adalah kehendak Allah, mungkin melalui utang dan kesulitan yang dihadapi, Allah sedang mengajarkan makna kesabaran dan saling tolong-menolong, bahkan dalam situasi sulit sekalipun," tambah Buya Syakur.

Demikianlah pandangan Buya Syakur mengenai hukum mendahulukan sedekah daripada membayar utang, sebagai tanggapan terhadap anjuran bersedekah agar utang cepat terlunasi.

Editor: Taufik Hidayat PP

Tags

Terkini

Terpopuler