BANJARNEGARAKU – Pemerintah terus berupaya untuk menuntaskan vaksinasi masal di beberapa wilayah di Indonesia.
Vaksin dosis 1, 2 dan booster menjadi persyaratan tertentu dalam kegiatan atau aktivitas di era ini.
Di bulan puasa ini, ada beberapa instansi yang tetap mengadakan vaksinasi baik dosis 1, dosis 2, maupun booster.
Baca Juga: Cara Melakukan Langkah Rapat dalam Senam Irama, Kunci Jawaban Contoh Soal UAS PAT PJOK Kelas 5 SD MI
Artikel ini akan membahas apakah vaksinasi tidak membatalkan puasa beserta alasannya, simak penjelasan selengkapnya.
Vaksin booster menjadi salah satu syarat bagi pemudik yang hendak pulang ke kampung halaman masing-masing.
Pelaksanaan vaksinasi ini tentu saja demi terwujudnya kekebalan komunitas agar segera menyudahi neraka pandemi.
Para ulama kontemporer telah sepakat bahwa vaksinasi hukumnya halal ditinjau dari aspek istislah, istihalah, dan daruriyah.
Apalagi, kondisi pandemi Covid-19 yang dalam kurun dua tahun ini menghantui penduduk dunia, tidak ada alasan lain untuk menolak vaksinasi.