Apakah Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa! Berikut Penjelasannya

- 4 April 2022, 13:12 WIB
Ilustrasi - Apakah Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa! Berikut Penjelasannya
Ilustrasi - Apakah Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa! Berikut Penjelasannya /

Namun bagaimana jika pelaksanaan vaksinasi saat berpuasa, apakah membatalkan atau tidak.

Baca Juga: Kabar Terbaru BTS dari Ajang Grammy Awards 2022, Berikut Selengkapnya

Menurut Imam Kasani dari Mazhab Hanafi mengatakan bahwa batasan batal tidaknya puasa seseorang adalah apabila ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh.

Imam Nawawi dari Mazhab Syafi’I menambahkan bahwa batalnya puasa apabila ada benda yang masuk ke dalam rongga perut (jawf) melalui organ tubuh yang berlubang terbuka (manfadz maftuh) seperti mulut, hidup, dubur, dan telinga. Kedua pendapat ulama ini merupakan abstraksi yang diambil dari QS. Al-Baqarah ayat 187.

Dari penjelasan kedua ulama di atas cukup untuk menjelaskan bahwa seseorang dianggap batal puasanya apabila meminum obat-obatan melalui lubang alamiah.

Baca Juga: Simak Penjelasan Mengenai Pahala Memberi Makanan untuk Berbuka Di Bulan Ramadhan

Akan tetapi terkait dengan penggunaan alat suntik untuk memasukan suatu zat atau benda ke dalam tubuh melalui pori-pori di bawah kulit atau pembuluh darah, rasa-rasanya tidak ada penjelasan yang sharih (gamblang) di dalam Al-Qur’an, hadits Nabi saw, maupun kitab-kitab klasik.

Suntik sesungguhnya metode di zaman modern untuk memasukkan cairan yang merupakan obat suatu penyakit kepada tubuh yang tentu tidak menghilangkan rasa lapar dan haus.

Nampaknya mayoritas ulama kontemporer berpendapat bahwa injeksi (menyuntik) obat tidak membatalkan puasa, selain karena tidak menghilangkan lapar maupun haus juga prosesnya tidak melalui rongga alamiah.

Akan tetapi para ulama berbeda pendapat tentang menyuntikkan nutrisi sebagai pengganti makanan/minuman ke dalam tubuh (infus).

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Muhammadiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah