Baca Juga: Mulai Hangat! Meski Masih 2 Bulan, Bursa Caketum Hipmi Banjarnegara Jadi Rebutan
Dari Abu Hurairah RA, Nabi Sallallohu 'Alaihi Wasssalam, bersabda barang siapa yang menjual kulit hasil sembelihan kurban maka tidak ada kurban baginya (HR Al Hakim)
Keempat, panitia kurban tidak pilih kasih pada saat pendistribusian daging kurban.
Para ulama telah sepakat bahwa pendistribusian daging kurban harus tepat sasaran yakni kepada muslim yang membutuhkan setidaknya ada tiga kelompok yang berhak menerima daging kurban.
Yaitu orang yang berkurban atau shohibul qurban yang mendapat sepertiga dari dari kurban, kedua fakir miskin, yang ketiga tetangga sekitar teman atau kerabat. Meskipun mereka sedang berkecukupan.
Baca Juga: Contoh Soal UAS, UKK dan PAT Bahasa Indonesia Tema 8 kelas 2 SD MI Semester 2 Disertai Kunci Jawaban
Tapi bagaimana dengan tetangga kita yang nonmuslim. Apakah mereka boleh menerima daging kurban dari kita.
Dalam hal ini, Imam Nahrawi menjelaskan bahwa ada beberapa ulama berbeda pendapat tentang hal ini.
Imam Hasan Al Bashri Abu Hanifah dan Abu Tsaur merupakan ulama yang menetapkan hukum boleh membagikan daging kurban pada nonmuslim.
Sedangkan Imam Malik dan Annis berpendapat makruh, sementara ulama dari kalangan mahzab syafi'i memberikan daging kurban pada nonmuslim diperbolehkan selama kurbannya termasuk kurban sunah bukan kurban nazdar.