Maka berdasarkan penjelasan hadist di atas, panitia kurban harus jeli dan bersikap adil dalam pendistribusian daging kurban harus dilakukan secara terukur tepat sasaran sesuai syariat dan sesuai panggilan kemanusiaan.
Jangan sampai ada orang disekitar tidak mendapatkan bagian daging kurban, padahal mereka itu sangat membutuhkan.
Kelima, panitia kurban boleh mengambil daging kurban yang tersisa.
Sebagian panitia ada yang melebihkan jumlah bungkusan penerima kurban, misalnya, yang berhak menerima daging kurban di suatu kampung ada 100 orang.
Baca Juga: Amalan Sunnah pada Bulan Dzulhijjah, Salah Satunya Puasa Arafah, Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah
Namun dikhawatirkan ada yang belum terdata, maka panitia kurban berinisiatif melebihkannya jadi 110 bungkus.
Setelah pembagian selesai dan seluruh kaum muslimin di sekitar kurban telah mendapatkan bagian.
Namun ternyata bungkusan tersisa lima bungkus lagi, misalnya, lima bungkus itu tidak boleh diambil panitia, mereka harus mencari lagi kaum muslimin lainnya yang belum dapat tapi berhak untuk mendapatkan daging tersebut.
Demikian artikel Lima Larangan Untuk Panitia Kurban, semoga bermanfaat.***