Bagi Pemerintah dan PBNU dasarnya selain ayat di atas, sebagai perintah untuk menghitung atau hisab, Rasulullah saw menegaskan: “shumu li ru’yatihi wa afthiru li ru’yatihi fa in ghumma fa akmilu l-‘iddata tsalatsina yauman” artinya “berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal, maka apabila terhalang awan maka sempurnakanlah hitungannya 30 hari” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Tampaknya kita tidak lagi perlu mempersoalkan apalagi dibumbui dengan kalimat-kalimat yang bisa mengusik hakikat persaudaraan, apalagi kemudian ada pejabat yang kemudian tidak memfasilitasi dan tidak menghormati perbedaan.
Perbedaan itu indah dan justru dengan begitu tampak secara nyata dari wujud persaudaraan tersebut. Karena boleh jadi setiap ada perbedaan tinggi hilal di akhir bulan Qamariyah, maka potenti perbedaan itu akan terus muncul.
Semoga sepanjang tahun kita dalam kebaikan. Taqabbala Allah minna wa minkum taqabbal ya karim.
*)Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA., Direktur LPH-LPPOM-MUI Jawa Tengah, Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW-DMI) Jawa Tengah (Terpilih, 2022-2027), Guru Besar UIN Walisongo Semarang, Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Rumah Sakit Islam-Sultan Agung Semarang, Koordinator Wilayah Indonesia Tengah PP MES, dan Ketua DPS BPRS Kedung Arto Semarang.