Pelaku Geng Motor yang Viral Ditetapkan sebagai Tersangka, Empat Diantaranya Anak Dibawah Umur

19 Agustus 2022, 09:50 WIB
Imbas Geng Motor Viral di Purwokerto Banyumas, 7 Orang Jadi Tersangka 2 Lainnya Masih Diburu Polresta Banyumas /

BANJARNEGARAKU.COM - Tujuh pelaku geng motor yang viral akhir-akhor ini ditetapkan sebagai tersangka, empat diantaranya masih dibawah umur dan tiga orang dewasa.

Video ini terekam oleh CCTV Dishub Banyumas di simpang alun-laun Purwokerto, sepeda motor yang melintas sambil melempar mercon terbang.

Sepedamotor melintas dan melempar mercon terekam dalam video rekaman pada hari Minggu, 14 Agustus 2022 pukul 03.10 WIB di lokasi alun-alun Purwokerto.

Baca Juga: Polresta Banyumas Amankan Geng Motor yang Resahkan Masyarakat, Berikut Selengkapnya

Pelaku geng motor yang viral ditetapkan sebagai tersangka, dilansir banjarnegaraku.com dari instagram @polresta_banyumas, berikut penjelasan selengkapnya.

Mulanya, sekelompok pemuda bergabung dalam geng motor Warior (WR) dan Waton Sarung (WS) asal Cilacap ini berkumpul dipinggir jalan dikawasan Cilacap Utara pada hari Sabtu, 13 Agustus 2022 dan mendapat kabar dari geng Aliasi Timur bahwa ada masalah dengan orang Purwokerto.

Kemudian rombongan geng motor WR dan WS bertemu dengan kelompok Aliansi Timur di pertigaan Sampang lalu berangkat menuju Purwokerto mengendarai sepeda motor dengan membawa senjata tajam berupa celurit dan parang.

Baca Juga: Viral! Sepeda Motor Lempar Mercon di Alun-alun Purwokerto, Ini Himbauan Bupati Banyumas Selengkapnya

Menurut keterangan saksi dan adanya rekaman CCTV, sesampainya di Alun-alun Purwokerto pada hari Minggu, 14 Agustus 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.

Rombongan yang mengendarai sepeda motor sekitar 30 unit ini datang dari arah timur sambil mengacung acungkan senjata tajam berupa celurit,parang, dan mandau.

"Sebagian dari kelompok tersebut ada yang berhenti menendang sepeda motor yang parkir di alun-alun, mengambil helm dan merusak jok salah satu sepeda motor milik pengunjung menggunakan senjata tajam. Hal tersebut mengakibatkan pengunjung dan pedagang yang ada di alun-alun ketakutan berlari menyelamatkan diri dan diantaranya saksi SG berlari sampai terjatuh dan mengalami luka dibagian rusuk," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol edi Suranta Sitepu, S.I.K., M.H.

Baca Juga: Hebat! Rezita Meylani Yopi Tercatat sebagai Bupati Termuda di Indonesia, Berikut Ini Faktanya

"Setelah selesai dilaksanakan pemriksaan, kemudian dilaksanakan gelar perkara dan ditetapkan 7 orang sebagai tersangka dengan rincian 3 orang dewasa dan 4 anak atau dibawah umur yaitu DOF (20), SWN (19), DS (19), ZK (16), PR (16), FP (17), AD (16). Semua tersangka berjenis kelamin laki-lakidan merupakan warga Cilacap", imbuhnya.

Kapolresta Banyumas menambahkan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapapun yang mengganggu kamtibmas di wilayah Kabupaten Banyumas.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Tags

Terkini

Terpopuler