PENTING! Cara CEK Apakah Anda Anggota Partai Politik atau Bukan, Serta Cara Komplain Jika Terdaftar

21 Agustus 2022, 00:01 WIB
Cek anggota partai politik calon peserta pemilu melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik /

 

BANJARNEGARAKU.COM - Informasi penting, berikut pada artikel ini kita sajikan cara cek apakah Anda terdaftar sebagai anggota partai politik atau bukan, melalui link khusus yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jika memang Anda merasa sebagai anggota partai politik peserta Pemilu 2024, di link KPU ini maka pencantuman nama Anda di daftar anggota partai politik akan muncul dan tidak menjadi masalah.

Masalah muncul jika Anda merasa bukan anggota partai politik, berikut pada artikel ini juga tersedia cara komplain jika nama anda terdaftar sebagai anggota partai politik, namun Anda bukan sebagai anggota partai politik.

Baca Juga: Purbalingga Ambyar! Denny Caknan Nyanyikan Lagu Ojo Dibandingke untuk Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka link khusus untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) terkait kepesertaan atau keanggotaan Anda di dalam partai politik.

Link khusus KPU ini untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai anggota partai politik calon peserta Pemilu 2024, atau bukan.

Jika memang Anda merasa sebagai anggota partai politik peserta Pemilu 2024 di link KPU ini maka pencantuman nama anda di daftar anggota parpol tidak menjadi masalah.

Masalah muncul jika Anda merasa bukan anggota partai politik, tapi nama dan data anda ada dalam daftar parpol peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Lirik Lagu Kartonyono Medot Janji Oleh Denny Caknan pada Konser Kemerdekaan RI di Purbalingga

Untuk masalah ini, KPU juga menyediakan link khusus untuk tanggapan atau perbaikan data sesuai dengan permintaan Anda terkait keanggota di dalam parpol peserta Pemilu 2024.

Berikut cara cek apakah Anda anggota partai politik atau bukan, tinggal klik link di bawah ini:

1. Buka https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

2. Silahkan masukkan NIK yang di cari

Jika Anda memang anggota partai politik peserta Pemilu 2024, nanti akan muncul dengan sendirinya data keanggotaan Anda di parpol dimaksud.

Namun jika ternyata setelah dicek, nama Anda tercantum sebagai anggota partai politik, padahal Ada tidak pernah merasa mendaftar atau aktif di organisasi parpol, Anda bisa buka link lain yang juga disediakan khusus oleh KPU.

Baca Juga: Tahapan Pendaftaran Partai Politik Resmi Ditutup, Berkas 24 Parpol Dinyatakan Lengkap! Simak Selengkapnya

Jika ada warga yang sudah melakukan pengecekan, dan merasa bukan anggota partai politik tapi ada dalam daftar anggota parpol, bisa mengajukan klaim untuk perbaikan.

Caranya juga gampang, KPU menyediakan link khusus lain di bawah ini, tinggal klik lalu ikuti perintahnya:

https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Demikian informasi mengenai cara cek apakah Anda anggota partai politik atau bukan, serta cara komplain jika terdaftar.***

 

Editor: Dimas D. Pradikta

Tags

Terkini

Terpopuler