Masih Dibuka! Ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Daftar jadi Petugas Pantarlih Pemilu 2024

29 Januari 2023, 18:56 WIB
Masih Dibuka! Ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Daftar Jadi Petugas Pantarlih pada Pemilu Serentak 2024 /Instagram.com/@kpu_ri

BANJARNEGARAKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Pendaftaran untuk posisi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sudah dibuka sejak 26 Januari 2023 lalu, dan akan berakhir pada 31 Januari 2023.

Bagi kalian yang berminat untuk mendaftar sebagai Petugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pemilu Serentak 2024, berikut kita sajikan sayarat dan dokumen yang perlu disiapkan.

Baca Juga: Bawaslu Banjarnegara Rilis Jumlah Pendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa Lulus Seleksi Administrasi, Ada 971 Orang

Kalian yang berminat, bisa mendaftarkan diri dan melengkapi dokumen pentingnya. Adapun dokumen penting tersebut kemudian diserahkan kepada PPS Kelurahan atau Desa setempat secara langsung.

Adapun masa kerja Pantarlih yakni 3 Februari 2023 hingga 12 Maret 2023. Pantarlih Pemilu 2024 akan mendapatkan honor sebesar Rp1 juta per bulannya.

Nantinya Pantarlih akan bertugas untuk membantu pihak KPU Kabupaten atau Kota, PPK, dan PPS dalam menyusun daftar pemilih dan memutakhirkan data pemilih.

Pantarlih juga bertugas untuk memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.

Baca Juga: Apa Itu Pantarlih? Tugas dan Honor Pantarlih pada Pemilu Serentak 2024, Simak Selengkapnya

Untuk bisa mendaftar sebagai anggota Pantarlih, ada sejumlah syarat yang harus Anda penuhi. Selain itu sejumlah dokumen penting juga harus diserahkan kepada PPS di lingkungan Anda. Berikut ini syarat dan dokumen yang harus Anda penuhi:

Syarat Pantarlih

- Warga Negara Indonesia (WNI), dan berusia paling rendah 17 tahun.

- Tidak sedang menjadi anggota Partai Politik (Parpol) yang harus dinyatakan dengan surat pernyataan sah. Paling singkat lima tahun tidak jadi anggota parpol yang juga dibuktikan dengan surat keterangan dari parpol.

- Pantarlih harus berdomsili di wilayah kerja.

- Sehat jasmani dan rohani. Serta berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.

Baca Juga: Siapa Bilang Kades Bertato Serem? Ini Profil dan Sifat Dermawannya

Dokumen yang harus dilengkapi

- Surat pendaftaran

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ijazah terakhir

- Surat pernyataan satu dokumen

- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan puskesmas, rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain. Dan harus mencantumkan hasil pemeriksaan tekanan darah, gula darah, dan kolesterol.

Baca Juga: 4 Manfaat Merendam Kaki dengan Air Garam, Kaki Pegel Hilang Seketika

- Daftar riwayat hidup dan pas foto berwarna ukuran 4x6.

- Surat keterangan partai politik bagi calon yang sudah tidak menjadi anggota parpol minimal 5 tahun.

- Surat pernyataan bematerai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh parpol tanpa sepengatahuan yang bersangkutan bagi calon pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh parpol tanpa sepengetauan yang bersangkutan.

Seleksi administrasi calon Pantarlih ini dilakukan pada 27 Januari 2023 hingga 2 Februari 2023. Penetapan nama hasil seleksi akan dilakukan pada 5 Februari 2023, sedangkan bagi pihak yang diterima akan dilantik pada 6 Februari 2023 mendatang.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Tags

Terkini

Terpopuler