Kemenhan Dilaporkan Gegara Tagar PrabowoGibran2024 di Medsos, Taring Bawaslu Diuji

23 Januari 2024, 19:28 WIB
Hemi (Themis), Gina (PBHI), dan Ibnu Syamsu (Themis), perwakilan Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih melaporkan pasangan calon nomor urut 2 ke Bawaslu RI, Selasa (22/1/2024). /Foto: Pembrita Bogor/Miftahul Ulum/Rizky Suryana

BANJARNEGARAKU.COM - Kementrian Pertahanan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) pada Selasa 23 Januari 2023 gegara mencantumkan tagar PrabowoGibran2024 pada sebuah postingan di media sosial pada (21/1) yang kemudian dihapus setelah beberapa saat tayang.

Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih 2024 mengguncangkan panggung politik dengan melaporkan Kementerian Pertahanan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait dugaan pelanggaran pemilu.

Laporan ini dipicu oleh unggahan kontroversial di akun resmi media sosial Kementerian Pertahanan yang mencantumkan tagar #PrabowoGibran2024. Pihak yang melaporkan menilai bahwa penggunaan fasilitas negara dalam mendukung pasangan calon tertentu adalah tindakan yang melanggar undang-undang pemilu.

Baca Juga: Anies Baswedan Dimarahi Surya Paloh Gara-gara Elektabilitas Mandeg, Yuk Cek Faktanya

Advokat Themis Indonesia Ibnu Syamsu Hidayat, yang mewakili koalisi, menegaskan bahwa akun media sosial Kementerian Pertahanan seharusnya digunakan untuk menyampaikan informasi publik terkait Menteri Pertahanan atau Kementerian Pertahanan, bukan untuk kepentingan kampanye politik.

Ibnu mengklaim bahwa unggahan tersebut bertentangan dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Taring Bawaslu Diuji

Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih 2024 juga membawa bukti-bukti tangkapan layar unggahan tersebut dan kajian terkait peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar.

Mereka menuntut agar Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini, menegaskan bahwa tujuannya bukan untuk membatalkan pencalonan pasangan calon tertentu, melainkan untuk menguji efektivitas Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Megawati Ulang Tahun ke-77: Jokowi Kirim Karangan Bunga, Upaya 'Rujuk'?

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Gina Sabrina menilai kasus ini bukan hanya sebagai pelanggaran administratif, melainkan juga sebagai pelanggaran struktural karena Kementerian Pertahanan masih bersifat militer.

Ia menduga adanya indikasi perintah dari Menteri Pertahanan dan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, yang juga menjabat sebagai komando tertinggi dalam kementerian tersebut.

Dalam konteks tanggung jawab, perwakilan dari Themis Indonesia, Hemi Lavour Febrinandez, menyoroti bahwa menteri yang terlibat dalam dugaan kecurangan pemilu melalui akun media sosial milik pemerintah harus mempertanggungjawabkan tindakannya.

Ia menegaskan bahwa tanggung jawab paling tinggi terletak pada menteri tersebut, dan jika perlu, Presiden Joko Widodo sebagai kepala tertinggi dari seluruh kementerian di Indonesia juga harus mempertanggungjawabkan situasi ini.

Baca Juga: Gara-Gara Hilirisasi, Gibran Heran Ditertawakan Kubu Sebelah, Ini Menyepelekan, Gak Boleh....

Kontroversi ini menjadi sorotan dalam menjaga netralitas di tengah kompetisi Pemilu 2024, dan menimbulkan pertanyaan serius terkait etika penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

Sementara Bawaslu diuji untuk merespons dengan tegas terhadap dugaan pelanggaran ini, kasus ini juga mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam mengawasi perilaku institusi pemerintah selama masa kampanye politik.***

Editor: Afif Fatkhurahman

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler