BANJARNEGARAKU.COM - Kabar gembira melanda para pendidik di tanah air! Gaji para guru yang menjabat sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK, kini resmi naik sebanyak 8 persen mulai bulan Januari 2024. Simak daftar lengkapnya di sini untuk mengetahui seberapa jauh loncatan kenaikan pendapatan mereka!
Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji ini beberapa waktu lalu, yang disertai dengan tanda tangan pada peraturan-peraturan yang relevan.
Untuk guru PNS, kenaikan ini diresmikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Coba dan Rasakan Dahsyatnya, Ini Lima Manfaat Makan Belimbing Wuluh Bagi Tubuh Kita...
Sementara itu, guru PPPK merayakan kenaikan melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Tentu saja, kabar baik ini menyemangati para guru PNS dan PPPK, karena apapun bentuknya, kenaikan pendapatan selalu menyenangkan. Rata-rata, kenaikan gaji mencapai 8 persen, namun besaran gaji yang diterima akan bervariasi tergantung pada golongan masing-masing.
Misalnya, seorang Guru PNS dengan Golongan II/A, yang sebelumnya menerima gaji bulanan 2.184.000, kini akan merasakan gembira dengan gaji baru sebesar 3.643.400 per bulan.
Begitu pula dengan yang tergolong dalam Golongan IV/E, yang gaji sebelumnya senilai 3.880.400, kini melonjak menjadi 6.373.200 setiap bulan sejak Januari 2024.
Guru PPPK juga tidak ketinggalan dalam loncatan kenaikan gaji. Sebagai contoh, seorang guru PPPK Golongan II, yang sebelumnya mendapat gaji bulanan 2.116.900, kini akan menikmati gaji sebesar 3.071.200 setiap bulannya.
Berikut adalah daftar lengkap kenaikan gaji untuk guru PNS dan PPPK:
Daftar Gaji Guru PNS 2024:
Golongan I
Golongan Ia: Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp2.783.700
Golongan Id: Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp3.958.200
Golongan IId: Rp4.125.600
Baca Juga: Frustasi Belum Temukan Tawanan, Terowongan di Jalur Gaza Direndam Air Laut
Golongan III
Golongan IIIa: Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp6.373.200
Baca Juga: Pengamat Politik: Pernyataan Guntur Soekarnoputra ke Jokowi Dinilai Terlalu Keras
Daftar Gaji PPPK 2024:
Golongan I Rp2.900.900
Golongan II Rp3.071.200
Golongan III Rp3.201.200
Golongan IV Rp3.336.600
Golongan V Rp4.189.900
Golongan VI Rp4.367.100
Golongan VII Rp4.551.800
Golongan VIII Rp4.744.400
Golongan IX Rp5.261.500
Golongan X Rp5.484.000
Golongan XI Rp5.716.000
Golongan XII Rp5.957.800
Golongan XIII Rp6.209.800
Golongan XIV Rp6.472.500
Golongan XV Rp6.746.200
Golongan XVI Rp7.031.600
Golongan XVII Rp7.329.000
Kenaikan gaji ini tak hanya memberikan kebahagiaan bagi para pendidik, tapi juga membawa harapan baru dan semangat untuk berkarya lebih baik lagi.
Selain gaji, para guru PNS dan PPPK juga akan mendapatkan tunjangan yang jumlahnya bervariasi tergantung pada wilayah tugas mereka. Teruslah menginspirasi dan berkarya, para pahlawan tanpa tanda jasa di dunia pendidikan!***