Sah! Gaji Guru PNS dan PPPK 2024 Resmi Naik 8 Persen, Simak Daftarnya di Sini

31 Januari 2024, 16:48 WIB
ILUSTRASI PNS : /

BANJARNEGARAKU.COM - Kabar gembira melanda para pendidik di tanah air! Gaji para guru yang menjabat sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK, kini resmi naik sebanyak 8 persen mulai bulan Januari 2024. Simak daftar lengkapnya di sini untuk mengetahui seberapa jauh loncatan kenaikan pendapatan mereka!

Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji ini beberapa waktu lalu, yang disertai dengan tanda tangan pada peraturan-peraturan yang relevan.

Untuk guru PNS, kenaikan ini diresmikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Coba dan Rasakan Dahsyatnya, Ini Lima Manfaat Makan Belimbing Wuluh Bagi Tubuh Kita...

Sementara itu, guru PPPK merayakan kenaikan melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Tentu saja, kabar baik ini menyemangati para guru PNS dan PPPK, karena apapun bentuknya, kenaikan pendapatan selalu menyenangkan. Rata-rata, kenaikan gaji mencapai 8 persen, namun besaran gaji yang diterima akan bervariasi tergantung pada golongan masing-masing.

Misalnya, seorang Guru PNS dengan Golongan II/A, yang sebelumnya menerima gaji bulanan 2.184.000, kini akan merasakan gembira dengan gaji baru sebesar 3.643.400 per bulan.

Begitu pula dengan yang tergolong dalam Golongan IV/E, yang gaji sebelumnya senilai 3.880.400, kini melonjak menjadi 6.373.200 setiap bulan sejak Januari 2024.

Baca Juga: Profil, Jenjang Pendidikan, Jabatan Mahfud MD sebelum jadi Menko Polhukam, Pernah jadi Menteri Pertahanan Pula

Guru PPPK juga tidak ketinggalan dalam loncatan kenaikan gaji. Sebagai contoh, seorang guru PPPK Golongan II, yang sebelumnya mendapat gaji bulanan 2.116.900, kini akan menikmati gaji sebesar 3.071.200 setiap bulannya.

Berikut adalah daftar lengkap kenaikan gaji untuk guru PNS dan PPPK:

Daftar Gaji Guru PNS 2024:

Golongan I

Golongan Ia: Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp2.783.700

Golongan Id: Rp2.901.400

 Golongan II

Golongan IIa: Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp3.958.200

Golongan IId: Rp4.125.600

Baca Juga: Frustasi Belum Temukan Tawanan, Terowongan di Jalur Gaza Direndam Air Laut

 Golongan III

Golongan IIIa: Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp5.180.700

 Golongan IV

Golongan IVa: Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp6.373.200

 Baca Juga: Pengamat Politik: Pernyataan Guntur Soekarnoputra ke Jokowi Dinilai Terlalu Keras

Daftar Gaji PPPK 2024:

Golongan I Rp2.900.900

Golongan II Rp3.071.200

Golongan III Rp3.201.200

Golongan IV Rp3.336.600

Golongan V Rp4.189.900

Golongan VI Rp4.367.100

Golongan VII Rp4.551.800

Golongan VIII Rp4.744.400

Golongan IX Rp5.261.500

Baca Juga: STY Dapat Tawaran Melatih Negara Lain, Mantan Pelatih Timnas Indonesia Iwan Setiawan: Ini Tak Etis....

Golongan X Rp5.484.000

Golongan XI Rp5.716.000

Golongan XII Rp5.957.800

Golongan XIII Rp6.209.800

Golongan XIV Rp6.472.500

Golongan XV Rp6.746.200

Golongan XVI Rp7.031.600

Golongan XVII Rp7.329.000

 Baca Juga: Basarnas Masih Mencari 13 Pendaki Hilang, Musim Penghujan Inilah 7 Gunung di Jawa Barat yang Mesti Diwaspadai

Kenaikan gaji ini tak hanya memberikan kebahagiaan bagi para pendidik, tapi juga membawa harapan baru dan semangat untuk berkarya lebih baik lagi.

Selain gaji, para guru PNS dan PPPK juga akan mendapatkan tunjangan yang jumlahnya bervariasi tergantung pada wilayah tugas mereka. Teruslah menginspirasi dan berkarya, para pahlawan tanpa tanda jasa di dunia pendidikan!***

Editor: Taufik Hidayat PP

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler