"Dia mengiming-imingi para konsumen untuk membeli minyak goreng di bawah harga standar, dan dengan iming-iming harga murah tersebut konsumen juga dijanjikan bonus," kata Wakasatreskrim Polresta Bandung AKP Joko saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Selasa, 8 Maret 2022.
Berdasarkan penelusuran pihak kepolisian, IR melangsungkan aksi berjualan minyak goreng fiktif melalui media sosial.
Baca Juga: Menteri Perdagangan Terkejut, Temukan Harga Minyak Goreng Tak Sesuai Aturan
IR sempat diburu korban hingga melarikan diri ke Jawa Tengah.
Mendapat laporan kasus dugaan penipuan ini, polisi memburu IR sampai akhirnya pelaku ditemukan di Purwokerto.
"Pelaku sempat sembunyi dan kita temukan di wilayah Purwokerto," ujarnya.
Kini Sat Reskrim Polresta Bandung akan mendalami kasus duga mencari apakah ada komplotan yang mengikuti jejak IR atau tidak.
"Kita masih menggali terkait kasus penipuan dengan penggelapan minyak goreng ini," ucapnya.
Akibat ulahnya, IR terancam pasal 372 dan pasal 379 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara.